Secara defacto Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya sudah memudahkan PNS Â yang salah satu klausulnya menulis peserta tugas belajar tidak wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar Penilaian Prestasi Kerja.Â
Namun tentu saja bagaimana praktek dan aturan yang berlaku di setiap intansi harus menjadi perhatian juga.Â
Karena itu pastikan bagaimana aturan main yang diterapkan di instansi masing-masing, jangan hanya beranggapan semua akan sama dan sesuai dengan peraturan dari instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengatur hal tersebut.
Lantas bagaimana ketika seorang ASN dihadapkan pilihan tugas belajar atau ijin belajar? Pada kasus yang saya alami, jika berbagai peraturan yang berlaku di instansi tersebut dengan segala macam keadaan manajemen administrasinya maka perlu berpikir berulang kali ketika menerima tugas belajar.Â
Hal paling ironis adalah ketika masih ada mind set pada para pejabat di instansi yang berpandangan bahwa tugas belajar adalah demi peserta tugas belajar sendiri sehingga adalah suatu kewajaran bila peserta tugas belajar itu berkorban.Â
Sebab ternyata dari beberapa kasus yang saya dapati ada peserta tugas belajar ada kalanya "terpaksa" menerima penugasan karena anggaran tugas belajar di instansi tersebut terancam tidak terserap.
Jika menimbang dari sisi materi -- setidaknya berdasarkan dari pengalaman saya di sebuah instansi -- jauh sangat merugikan. Hal tersebut terjadi karena kebijakan diberhentikannya hak keuangan sebagai akibat dibebastugaskannya penerima tugas belajar.Â
Belum lagi jika di instansi tersebut belum diberlakukan sistim digital yang tertib dan belum adanya etos kerja bekerja secara bertanggungjawab -- maka bisa terjadi maladmistrasi yang merugikan peserta belajar hanya karena persoalan yang bisa saja terlihat sangat sederhana,Â
belum diterimanya Surat Keputusan dan atau belum diinputnya Surat Keputusan terkait tugas belajar tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Â
Di beberapa instansi masih mengunakan sistem manual -- menyampaikan tembusan surat, SK dengan diantar oleh seseorang lalu meminta paraf bukti. Lalu bagaimana nasib surat tembusan atau SK tersebut tidak tahu. Apakah terarsipkan dan terdistribusikan dengan baik ataukah tergeletak di meja atau bahkan tercecer?
Lantas bagaimana ketika ASN terpaksa menerima perintah tugas belajar?