Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB Prioritas Usia, Pil Pahit bagi Anak yang Rajin Belajar

23 Juni 2020   14:05 Diperbarui: 26 Juni 2020   15:38 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seolah menihilkan arti di balik nilai tersebut ada perjuangan anak-anak untuk belajar dan meraih nilai yang bagus. Tujuan dari kebijakan ini apa? Worth it ga ya dengan apa yang harus dikorbankan?

Dengan kebijakan baru penerimaan SMP dan SMA Negeri berdasarkan umur memang ada positif dan negatifnya. Positifnya anak-anak yang memiliki nilai kurang bisa menikmati fasilitas SMP/SMA Negeri. Berbagai macam bimbingan belajar juga tidak ada artinya.

Tapi ternyata, banyak anak-anak kurang mampu penerima KJP yang rajin belajar pun jadi terancam tidak bisa melanjutkan sekolah. Melanjutkan belajar di sekolah swasta pun jelas mereka tidak ada biaya.

Belum lagi ketentuan SNMPTN yang belum berubah. Hingga saat ini akreditasi SMA masih menjadi salah satu faktor penentu bagi lolos tidaknya SNMPTN.

Dalam konteks seorang Ibu, saya bukanlah tergolong pengejar sekolah yang bonafit atau favorit. Kedua putri kami pun, kami sekolahkan di SD Negeri yang tergolong paling bawah hingga akhirnya putri kedua kami dan puteri ketiga kami dapat membantu menaikan nilai akreditasi dengan perolehan nilai yang memuaskan.

Begitupun dengan putri kami yang sedikit kami paksa sekolah di SMA yang bukan nomor satu di zonasi wilayah tempat tinggal kami. Alhasil SNMPTN Putri kami pun gagal. Meski tetap pada akhirnya berhasil masuk ke jurusan dan Perguruan Tinggi Negeri yang diharapkan melalui jalur SBMPTN.

Sebagai seorang Ibu, saya hanya bisa memeluk putri saya sembari berkata, "Inilah kehidupan Nak." Di sisi lain, menyadari usia putri saya yang muda, tampaknya harus siap menghadapi segala kemungkinan terburuk akibat kebijakan baru ini.

Lantas bagaimana nasibnya dengan para penerima KJP yang muda usia namun memiliki nilai bagus (Sekali lagi di balik nilai bagus itu ada jerih payah anak yang sangat luar biasa)? Orangtua mereka jelas tidak memiliki candangan dana untuk sekolah di swasta.

Haruskah mereka putus sekolah hanya karena faktor usia? Apakah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Dan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Kebijakan PPDB DKI Jakarta yang memprioritaskan usia, berdasarkan Pengumuman PPDB SMA afirmasi di Provinsi DKI Jakarta Periode 2020/2021 (KJP) jelas menunjukkan terdepaknya anak-anak yang rajin belajar dari kelompok penerima KJP harus menelan pil pahit. 

Anak-anak penerima KJP berprestasi yang kebetulan muda usia, terancam putus sekolah karena ketiadaan biaya untuk melanjutkan ke sekolah swasta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun