Weekend yeaaa….seperti biasa tiga bocah maunya mandi bola. Hihi jadi teringat saat mengajak keponakan di daerah buat mandi bola, spontan si bocah dengan lugu menjawab “tapi bude saya tidak membawa baju ganti….” Ah, jadi kangen pulang kampung….Sambil menunggu rasanya nga ada salahnya ngobrol tentang industri pertahanan yuk..waktu satu jam lumayan juga kan.
Mengapa sebuah Negara membutuhkan industri pertahanan yang tangguh ? Bukankah sejak usainya perang dunia II negara-negara di dunia telah membulatkan tekad agar mencegah terjadinya perang lagi ? Lebih tepatnya bagi bangsa Indonesia adalah penolakan terhadap setiap bentuk penjajahan. Menjaga kedaulatan adalah harga mati bagi sebuah bangsa dan Negara. Karena itu diperlukan satu sistem sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh dengan dukungan industri pertahanan dan keamanan yang kuat dan maju.
Industri pertahanan dan keamanan yang kuat seperti apa ya gambarannya ? Jangankah membuat F-16 atau Sukhoi sendiri. Membeli unit F-16 yang baru lengkap dengan sistem persenjataannya saja mungkin kita harus melakukan lebih cermat dan teliti dalam bernegosiasi. Membeli persenjataan tidak bisa seperti membeli barang kebutuhan pokok yang dapat langsung ke agennya. Kita harus melalui broker-broker yang memiliki jalan tersendiri. Rumit. Tapi sekali lagi tak ada salahnya kita saat ini bermimpi untuk mengagas terbangunnya sebuah industri pertahanan tak sekedar membangun industri mobil bertaraf ESEMKA.
Untuk membangun sebuah industri, hal pertama yang harus kita lakukan adalah melihat kondisi dan sejarah yang ada saat ini. Industri peralatan militer di Indonesia dibangun pertama kali dengan berdirinya PT. Pindad (Persero yang kemudian diperkuat dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis dan Industri Hankam.
Selain Pindad, Kepppres ini juga menetapkan 10 industri strategis yang bernaung di dalam wadah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), yang empat di antaranya adalah Industri Pertahanan, yakni PT. Pindad bergerak dibidang persenjataan dan amunisi, PT. IPTN (sekarang PT. Dirgantara Indonesia) bergerak dibidang kedirgantaraan, PT. PAL bidang kemaritiman, dan PT. Dahana bidang bahan peledak. Sementara, 6 industri strategis lainnya antara lain; PT. INKA (kereta api), PT. INTI (telekomunikasi), PT. Karakatau Steel (baja), PT. Boma Bisma Indra (kontainer dan perlalatan), PT. Barata (mesin diesel) dan PT. LEN (elektronika).
Namun hantaman krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 yang berujung dihapuskannya proteksi dan subsidi oleh pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran negara telah memukul aktivitas usaha BUMNIS. BUMNIS seperti kehilangan kapabilitas, karena dihapuskannya proteksi dan subsidi oleh pemerintah.
MEMBANGUN ISTANA DI TANAH BERGELOMBANG
Membangun Impian Industri Pertahanan di sisa-sisa bangunan lama yang telah rubuh ibarat membangun istana di tanah yang bergelombang. Kita harus dengan cermat melihat terlebih dahulu tekstur dan kekuatan tanah dimana kita akan membangun istana tersebut. Lantas tindakan apa saja yang harus kita lakukan agar istana tersebut dapat berdiri dengan kokoh ?
Pertaman, kita harus membangun landasan yang kokoh. Tanah yang bergelombang harus ditata dengan rapi agar dapat didirikan pagar bumi yang kuat. Dalam tataran sebuah industri pertahanan, kita harus menginventarisir peraturan perundangan apa saja yang sudah ada terkait dengan industri pertahanan. Carut marut dalam pengaturan sebuah permasalahan kerap kali menjadi batu sandungan utama dalam sebuah pelaksanaan pembangunan. Lantas peraturan perundangan apa saja yang terkait dengan industri pertahanan kita? Setidaknya ada beberapa Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan dibawahnya yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 dan Pasal 31.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
- Undang-Undang Nomor 18Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219).
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4439).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Alokasi Sebagian Pendapatan Badan usaha
untuk Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi.
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untukPendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Industri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan,
Pengembangan Industri.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2011.
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite kebijakan Industri Pertahanan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengandaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
- Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak.
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelolah Industri Strategis.
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembinaan Teknologi dan Industri
Pertahanan.
Kedua, merancang sebuah blue print yang jelas tentang industri pertahanan dan keamanan kita dalam sebuah Undang-undang yaitu Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan dan Keamanan. Hal-hal apa saja yang harus ada dalam RUU tersebut merupakan kerangka bangunan yang harus ada dan kokoh sehingga dapat menjadi kerangka bangunan yang tahan gempa serta merupakan konsep bangunan yang tumbuh dan berkembang. Beberapa hal yang harus ada dalam RUU tersebut tentunya adalah rancang bangun kelembagaan industri pertahanan kita yang sesuai dengan kaidah-kaidah kekuatan sebuah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas serta keberadaan sebuah institusi penelitian dan pengembangan yang kuat. Sebab tak beda dengan sebuah industri, penelitian dan pengembangan yang kuat merupakan salah satu kunci dari kekuatan sebuah industri. Kedua, layaknya sebuah industri maka pengaturan yang ada dalam RUU Industri Pertahanan harus mengatur pokok-pokok tentang ketersediaan berbagai sumber daya yang dibutuhkan meliputi SDM, pendanaan, teknologi, dan lain-lainnya. Ketiga, tentang jaringan yang dibutuhkan dalam sebuah industri baik jaringan dalam kerangka terjaminnya ketersediaan bahan baku hingga jaringan pemasaran.
Apalagi ya?? Aduh agak repot juga ya membuat bangunan awal bagi pemikiran saya pribadi sebagai seorang peneliti muda yang harus terlibat secara aktif dalam penelitian tentang industri pertahanan keamanan. Keterbatasan waktu yang harus mampu diatur dengan ketat antara tugas sebagai ibu dari tiga anak sekaligus abdi negara kerap membuat saya dan tentunya teman-teman lain agak suka mencuri waktu libur untuk mempersiapkan bekal pengetahuan bagi pelaksanaan tugas-tugas kami. Ciayooo semoga masih bisa berlanjut ke artikel jilid 3 ya....saya harus kembali menjemput tiga bocah yang telah usai mandi bola. Semoga bermanfaat.
Catatan : artikel ini disusun dengan berpijak pada Naskah Akademis RUU Industri Pertahanan dan Keamanan yang disusun pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H