Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengagas Industri Pertahanan Kita (Jilid 2)

4 Maret 2012   06:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:31 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

         untuk     Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi.
-          Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia

         untukPendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Industri.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian,

        Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan,

         Pengembangan Industri.
-          Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
-          Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2011.
-          Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite kebijakan Industri Pertahanan.
-          Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan

        Nasional.
-          Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengandaan

         Barang dan Jasa Pemerintah.
-          Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak.
-          Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelolah Industri Strategis.
-          Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembinaan Teknologi dan Industri

        Pertahanan.

Kedua, merancang sebuah blue print yang jelas tentang industri pertahanan dan keamanan kita dalam sebuah Undang-undang yaitu Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan dan Keamanan. Hal-hal apa saja yang harus ada dalam RUU tersebut merupakan kerangka bangunan yang harus ada dan kokoh sehingga dapat menjadi kerangka bangunan yang tahan gempa serta merupakan konsep bangunan yang tumbuh dan berkembang. Beberapa hal yang harus ada dalam RUU tersebut tentunya adalah rancang bangun kelembagaan industri pertahanan kita yang sesuai dengan kaidah-kaidah kekuatan sebuah industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas serta keberadaan sebuah institusi penelitian dan pengembangan yang kuat. Sebab tak beda dengan sebuah industri, penelitian dan pengembangan yang kuat merupakan salah satu kunci dari kekuatan sebuah industri. Kedua, layaknya sebuah industri maka pengaturan yang ada dalam RUU Industri Pertahanan harus mengatur pokok-pokok tentang ketersediaan berbagai sumber daya yang dibutuhkan meliputi SDM, pendanaan, teknologi, dan lain-lainnya. Ketiga, tentang jaringan yang dibutuhkan dalam sebuah industri baik jaringan dalam kerangka terjaminnya ketersediaan bahan baku hingga jaringan pemasaran.

Apalagi ya?? Aduh agak repot juga ya membuat bangunan awal bagi pemikiran saya pribadi sebagai seorang peneliti muda yang harus terlibat secara aktif dalam penelitian tentang industri pertahanan keamanan. Keterbatasan waktu yang harus mampu diatur dengan ketat antara tugas sebagai ibu dari tiga anak sekaligus abdi negara kerap membuat saya dan tentunya teman-teman lain agak suka mencuri waktu libur untuk mempersiapkan bekal pengetahuan bagi pelaksanaan tugas-tugas kami. Ciayooo semoga masih bisa berlanjut ke artikel jilid 3 ya....saya harus kembali menjemput tiga bocah yang telah usai mandi bola. Semoga bermanfaat.

 

Catatan : artikel ini disusun dengan berpijak pada Naskah Akademis RUU Industri Pertahanan dan Keamanan yang disusun pemerintah.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun