Love Scamming Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru
Oleh Handra Deddy Hasan
Sebanyak 12 warga negara Nigeria ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Lampung Timur, karena melanggar izin tinggal dan terancam dideportasi dari Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun yang menarik dari hasil penangkapan tersebut, mereka tinggal di ruko sewaan di Lampung Timur, diduga melakukan penipuan dengan kedok asmara atau yang dikenal dengan love scamming (Kompas, Sabtu 3/8/2024)
Modus tindak penipuan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi. Dengan semakin majunya orang berinteraksi melalui media sosial, maka penipuan tidak perlu harus dilakukan dengan berhadapan langsung. Salah satu modus penipuan baru dinamakan love scamming.
Love scamming atau romance scamming adalah tindakan penipuan di mana penipu mencoba memanfaatkan hubungan percintaan palsu yang romantis dengan korban untuk tujuan finansial atau keuntungan pribadi lainnya.
Penipu jenis ini sering kali berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik secara romantis pada korban melalui media sosial, situs kencan online, atau bahkan melalui korespondensi langsung.
Setelah membangun hubungan palsu dengan korban dan memperoleh kepercayaan mereka, penipu kemudian mulai meminta uang atau informasi pribadi dari korban.
Mereka bisa menggunakan berbagai alasan seperti masalah keuangan mendesak, penyakit, atau keadaan darurat lainnya untuk meminta bantuan keuangan dari korban.
Langkah paling ideal dalam menangkal penipuan love scamming adalah kehati-hatian dalam membina hubungan baru dengan lawan jenis secara online.