Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Operasi Patuh Jaya dan Pungli di Jalanan

18 Juli 2024   10:02 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:07 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi Hukumonline

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, menjaga disiplin di jalan raya, dan menghindari perilaku berisiko yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kesadaran pengemudi sangat diharapkan dalam hal ini, razia atau tindakan operasi apapun dari pihak yang berwajib tidak akan berhasil untuk menghentikan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut terlihat dalam kenyataannya, setelah operasi berakhir di jalanan dan penegak hukum meninggalkan lapangan, pelanggaran hukum lalu lintas terjadi lagi. 

Pihak Kepolisian tentunya tidak bisa hadir mengawasi 24 jam  agar aturan lalu lintas ditegakkan. Pemasangan Closed-Circuit Television (CCTV) di jalanan untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tidak membuat masyarakat patuh. Sampai saat ini tidak ada yang peduli batas kecepatan di jalan tol, padahal katanya di jalan tol telah ada CCTV untuk menerapkan ETLE. Jangan-jangan berita adanya CCTV tersebut tidak benar dan hanya sekedar menggertak atau bluffing saja dari pihak Kepolisian.

Penegakan Hukum Di Jalanan

Selain dari masalah kesadaran pengguna jalan dalam sengkarut penegakan hukum lalu lintas, juga terdapat masalah integritas penegak hukum.

Tindakan pungutan liar (pungli) atau menjebak pengguna jalan untuk tujuan penegakan hukum lalu lintas merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak sah dalam penegakan hukum.

Dalam operasi Patuh Jaya 2024 Kapolda Metro Jaya menjamin tidak ada pungli oleh petugas. Hal ini berkaitan dengan beredarnya video viral di media sosial dimana beberapa anggota polantas melakukan pungli di Km 0+700 di Halim arah Semanggi Jakarta pada 4/7/2024 pukul 10 WIB (Kompas, Selasa, 16/7/2024).

Sekarang kalau kita berkendara di jalan tol di dalam kota Jakarta, harus hati-hati betul melihat rambu-rambu kalau keluar dari toll gate. Pada waktu-waktu tertentu jalan diluar toll gate berlaku ketentuan ganjil genap (gage). Sebagai catatan berkendara di dalam jalan toll bebas dan tidak berlaku ketentuan gage. Di ruas jalan tertentu di Jakarta pada waktu tanggal genap, hanya mobil yang angka terakhir berpelat genap boleh melewati jalan tersebut. Rambu-rambu tersebut kecil dan terlihat samar di pinggir kiri jalan exit toll. 

Hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk menjebak para pengendara. Polisi biasanya tidak berdiri di tempat awal exit jalan toll, justru berdiri di ujung jalan exit toll. Hal ini terasa seperti menjebak pengendara untuk melanggar aturan lalu lintas. Contohnya kalau kita keluar di exit toll dalam kota Jatinegara arah Cawang-Tanjung Priok . Kalau memang Polisi berniat baik dan berupaya melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran, kenapa Polisi tidak berdiri di awal jalan exit toll untuk memperingatkan pengemudi bahwa ada ketentuan gage. Modus-modus seperti ini masih kita temukan dalam praktik penegakan hukum lalu lintas di jalanan.

Tindakan pungli oleh petugas atau yang semacam itu tidak hanya melanggar integritas penegak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan melemahkan otoritas hukum.

Penegakan hukum yang efektif harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Penegak hukum memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, mencegah pelanggaran hukum, serta menegakkan aturan dengan adil dan proporsional.

Tindakan seperti pungli atau menjebak pengguna jalan tidak hanya tidak efektif dalam menciptakan perilaku aman di jalan raya, tetapi juga dapat merusak citra lembaga penegak hukum dan memperburuk situasi keamanan jalan. Upaya penegakan hukum yang seharusnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman justru berpotensi menciptakan ketidakpercayaan dan ketidakadilan di masyarakat.

Dalam penegakan hukum lalu lintas, penting bagi penegak hukum untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan serta hukum yang berlaku. Kolaborasi dengan masyarakat, edukasi tentang keselamatan berkendara, dan penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun