Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Operasi Patuh Jaya dan Pungli di Jalanan

18 Juli 2024   10:02 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:07 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi Hukumonline

Hampir di setiap ruas jalan satu arah (one way) di Jakarta dan sekitarnya setiap saat akan kita temukan pengguna jalan melawan arus, padahal aksi demikian melanggar aturan Pasal 106 ayat (4 huruf a) juncto Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal yang tidak aneh sekarang dalam pemandangan sehari-hari bahwa banyak pengemudi baik motor maupun mobil, asyik menggunakan ponselnya ketika sedang berkendara. Pengendara seperti berakrobat menggunakan satu tangan dalam berkendara karena satu tangan lain memegang ponsel. Sementara mata pengemudi menatap ponsel dan kendaraan ditunggangi tidak menggunakan mata, tapi berdasarkan berdasarkan insting semata.
Perbuatan ini jelas telah melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750ribu.

Kalau di jalan tol sudah sangat umum, pengendara memacu kendaraannya di atas batas kecepatan yang diperbolehkan. Apalagi di saat jalan tol lengang di pagi hari atau malam hari, jalan tol seperti arena balap, semua berusaha menginjak gas lebih dalam, tanpa memperdulikan batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan. Rambu-rambu batas kecepatan dianggap hanya sebagai pajangan saja.
Menggenjot kecepatan melebihi kecepatan yang diperbolehkan tidak sesuai dengan Pasal 106 ayat (4 huruf g), Pasal 115 huruf a juncto Pasal 297 ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500ribu.

Ada lagi pelanggaran lalu lintas dimana pengemudinya sedang dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obatan penenang lainnya (drugs) yang juga identik dengan mengemudi sembrono, tidak wajar dan tidak berkosentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Contoh-contoh pelanggaran lalu lintas di atas jangan hanya dilihat sebagai suatu pelanggaran lalu lintas yang ancaman hukumannya ringan dengan denda tilang maksimal Rp 750ribu, padahal aksi ini berpotensi merenggut nyawa baik nyawa pengemudi dan atau pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang serius bahkan fatal.

Melawan arus dapat menyebabkan tabrakan frontal yang sangat berbahaya dan sering kali berakibat fatal. Menggunakan ponsel saat mengemudi bisa mengalihkan perhatian pengemudi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Melebihi batas kecepatan dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi dan meningkatkan keparahan kecelakaan. Pengaruh alkohol atau obat-obatan juga dapat mengurangi kemampuan mengemudi, seperti reaksi dan koordinasi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Kesadaran pengemudi atas bahaya ini sangat rendah. Hanya dengan alasan sepele karena takut telat ke tempat yang dituju dan karena kurangnya kesadaran management waktu mengakibatkan pengemudi terburu-buru berjibaku dengan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Semendesak apapun info yang ada di ponsel, nampaknya tetap saja akrobat menggunakan ponsel ketika berkendara merupakan aksi yang tidak setimpal dengan bahaya yang menghadang. Selain itu pengendara mempunyai alternatif untuk berhenti, menepi untuk meladeni info ponsel yang sangat mendesak. Tidak perlu tetap bertelpon ria ketika sedang berkendara, karena resikonya bisa kehilangan nyawa. Dalam kenyataan sehari-hari banyak kita saksikan penggunaan ponsel ketika berkendara bukan karena hal yang mendesak karena terdengar dari komunikasi mereka membicarakan hal-hal sepele sambil berbicara dan tertawa dengan tergelak-gelak.

Hanya dengan alasan untuk mendapatkan jalan pintas yang lebih singkat dan menghemat waktu, pengendara nekat berbondong-bondong melawan arus lalu lintas yang tidak dibenarkan. Bahaya melawan arus ini sangat nyata, apabila tiba-tiba ada kendaraan lain yang melaju dari arah yang sebenarnya dan tidak sadar adanya kendaraan melawan arus dari pengendara lain.


Sudah banyak korban nyawa yang terbuang sia-sia di jalanan disebabkanoleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab karena mabuk alkohol atau drugs. Namun kejadian tersebut selalu terjadi berulang.

Keselamatan seharusnya selalu menjadi prioritas utama saat mengemudi, dan patuh kepada aturan lalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun