Operasi Patuh Jaya Dan Pungli Di Jalanan.
Oleh Handra Deddy Hasan
Disiplin berlalu lintas dan patuh kepada aturan lalu lintas sangat penting untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus yang dilarang dan perilaku lainnya dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Dengan berdisiplin dan patuh kepada aturan lalu lintas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Selain itu, kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Nampaknya kesadaran akan pentingnya berdisiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas di masyarakat Indonesia umumnya dan pengguna lalu lintas di Jakarta sangat tipis dan sudah terabaikan.
Akibatnya angka-angka kecelakaan lalu lintas cenderung makin naik. Merujuk pada data angka kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya tahun 2023, kasus kecelakaan sebanyak 11.629 kasus, naik sekitar sekitar 11 % dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah 10.494 kasus.
Oleh karena itu pada tahun ini Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 untuk selama 2 Pekan terhitung sejak Senin 19/7/2024 dengan tujuan menekan angka kecelakaan. Ada yang menarik digaris bawahi dari operasi kali ini karena adanya pernyataan jaminan dari Kepala Polisi Metro Jaya bahwa operasi Patuh Jaya dijamin bebas dari pungutan liar (pungli) dari petugas (Kompas, Selasa 16/7/2024).
Pola Masyarakat Berlalu Lintas Sehari-hari
Sangat gampang untuk menyaksikan bahwa masyarakat berlalu lintas sangat tidak disiplin dan cenderung mengabaikan aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ambil saja beberapa contoh ; tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang (motor), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi kecepatan yang diperbolehkan, berkendara melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain.