Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online

22 Juni 2024   08:10 Diperbarui: 22 Juni 2024   08:18 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi iStock

Permasalahannya bukan mengakibatkan tentara Ukraina bunuh diri atau membunuh sesamanya seperti di Indonesia, tetapi berkaitan dengan masalah strategi perang, integritas dan hubungan keluarga.

Hampir 30 % laman judi online yang diakses oleh tentara Ukraina berasal dari negara musuhnya Russia, sehingga dengan mudah pihak Russia melacak pergerakan tentara Russia yang seharusnya hal yang rahasia untuk strategi perang.(Kompas, Jumat 26/4/2024).

Istri-istri dan keluarga tentara Ukraina yang ditinggal berperang sekarang banyak merana dalam kemiskinan, padahal gaji tentara Ukraina termasuk gaji yang relatif tinggi, apalagi dengan tambahan insentif karena ikut berperang. Hal tersebut bisa terjadi karena gaji yang diterima tentara tidak pernah sampai ke rumah, karena habis untuk membiayai kegiatan judi online, itupun masih kurang. Akibatnya mental dan integritas tentara menjadi terpuruk, membuat negara Ukraina pusing tujuh keliling. Beberapa tentara yang kecanduan judi online nekad menjual alat perang yang dikuasainya. Terdeteksi ada prajurit yang menjual pesawat nirawak (drone), teropong malam untuk melanggengkan hobbinya berjudi online.

Ada untungnya juga Indonesia tidak dalam keadaan berperang seperti Ukraina, tidak bisa dibayangkan bahwa prajurit tega, berani dan nekad menjual alat perang yang dikuasainya. Apa yang terjadi kalau yang dijual alat-alat perang penting seperti rudal, pesawat atau tank.

Melihat kondisi akibat judi online yang makin menggila, walaupun agak terlambat akhirnya Pemerintah membuat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Daring) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam menjadi Ketua Satgas yang dibantu dua Ketua Harian. Tugas sebagai Ketua Harian Pencegahan diberikan kepada Menkoinfo, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Polri). (Kompas, Kamis 20/6/2024)

Modus Praktik Judi Online.

Berbagai metode dan modus dilakukan oleh bandar judi online agar masyarakat terjebak dalam kegiatan perjudian.

Berbahayanya judi online karena sangat berbeda dengan judi konvensional yang kita kenal selama ini. Judi online menggunakan sarana internet dan media sosial sehingga gampang menjangkau orang banyak dalam waktu yang singkat.

Sedangkan praktik melakukan judi konvensional, para bandar dan penjudi akan berhadapan secara fisik dan berada pada waktu dan ruang yang sama dengan menggunakan uang cash (kontan).

Sehingga untuk membuat praktik perjudian konvensional secara massal dalam waktu yang singkat, sehebat apapun promotor dan bandar judinya sangat berat dan sukar bisa terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun