Terjadi lagi kasus main hakim sendiri oleh masyarakat, yaitu ketika  Burhanis (52 tahun), pemilik rental mobil asal Kebayoran, Jakarta dikeroyok rame-rame sampai meninggal dunia.
Almarhum dituduh dan diteriaki oleh provokator sebagai maling mobil ketika ingin mengambil mobilnya yang tidak dikembalikan oleh penyewa.
Kejadian pengeroyokan yang berakhir dengan hilangnya nyawa  Burhanis berawal ketika ia dan tiga rekannya datang ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Tujuan Burhanis mendatangi desa tersebut untuk mengambil mobil rentalnya merk Honda Mobilio karena tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Burhanis dan ketiga rekannya kemudian menemukan mobil rentalnya berada di Desa Sumbersoko, berdasarkan lokasi pelacakan yang terbaca pada alat Global Positioning System (GPS).
Kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan yang direkam masyarakat dan beredar dan viral di media sosial serta ditonton oleh masyarakat banyak.
Akhirnya berdasarkan analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial pihak Kepolisian menetapkan tiga Tersangka dengan initial E, BC, dan AG.
Dari ketiga tersangka ada yang melakukan penganiayaan dengan menginjak badan bahkan melindas dada dan lengan korban dengan sepeda motor (Kompas, 11/6/2004)
Polisi masih melakukan pendalaman dan besar kemungkinan tersangka akan bertambah, sementara ketiga pengeroyok yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 173 ayat (2) butir 3 KUHP mengatur pengeroyokan melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara.