Dengan adanya pemisahan kekayaan, ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara.Â
Kerugian BUMN hanyalah akan menjadi kerugian dari BUMN itu sendiri. Sehingga dalam kasus ini kerugian yang diderita oleh Antam tidak bisa dikatagorikan sebagai kerugian negara.
Biasanya dalam setiap persidangan yang melibatkan Pejabat BUMN, pihak Kuasa hukum terdakwa akan memasukkan materi ini yang merupakan materi untuk menyanggah kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam materi eksepsi (tangkisan).
Apabila Majelis Hakimnya menganut teori yang kedua ini maka bisa menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan persidangan dengan putusan bahwa surat dakwaan tidak bisa diterima berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai catatan Kejaksaan Agung juga berniat untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut muncul karena ada dugaan modus kejahatan ini juga merupakan modus Pencucian Uang.Â
Dalam hal ini pihak Kejaksaan masih menyelidiki emas yang dipasok untuk diberi label Antam berasal dari mana, apakah merupakan emas hasil kejahatan atau memang emas dengan kepemilikan yang sah.
Masih banyak tanda tanya atas kasus pemalsuan Emas Antam. Mari kita tunggu dan lihat. Semoga Kejaksaan Agung dapat menegakkan hukum dalam kasus ini dengan penuh integritas secara konsisten dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H