Walaupun hanya dua pasal, pasal ini sangat favorit dipakai untuk menjerat para Pejabat negara pelaku korupsi yang secara keseluruhan telah menimbulkan banyak kerugian bagi negara.
Dari kedua Pasal antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi, menurut analisis penulis, lebih mendekati apabila menggunakan Pasal 3 dalam kasus ini karena ada penyalah gunaan kewenangan jabatan yang dilakukan Pejabat (GM Antam).
Dengan menggunakan UU Korupsi, berbeda dengan UU 20/2016, maka fokus pelaku Utama jadi berbalik kepada para GM Antam, sedangkan swasta yang merupakan pihak ketiga akan dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta.
Adapun unsur yang dimaksud dalam Pasal 3 UU Korupsi adalah pertama, unsur subjektif yang melibatkan pelaku yang dapat berupa pejabat negara atau penyelenggara negara.
Unsur subyektif ini akan dikaitkan dan melekat dengan unsur tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam kasus pemalsuan emas Antam dalam hal ini untuk sementara tersangkanya adalah 6 orang GM Antam.
Adapun motif pelaku melakukan pemalsuan label emas Antam untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adanya disparitas harga yang lebih besar antara emas Antam dan harga emas pada umumnya, maka setiap penjualan emas Antam dengan label palsu akan sangat menguntungkan.Â
Pihak Kejaksaan Agung belum mengungkapkan siapa dan berapa pihak-pihak yang terlibat kejahatan mendapat keuntungan. Tetapi secara logika pasti diantara mereka ada bagi-bagi hasil kejahatan.
Unsur kedua adalah unsur objektif yang meliputi perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku telah  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.