Kejahatan pemalsuan emas Antam bisa berlangsung dan dieksekusi karena orang dalam yang terlibat menduduki posisi tinggi dan strategis selevel general  manager di Antam.
Adapun person-person yang  terlibat merupakan General Manager (GM) unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam.
Kejaksaan Agung telah mengungkap 6 (enam) orang GM dengan nama initial yang terlibat secara berturut-turut sesuai periode menjabat yaitu ; TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021), serta ID (periode 2021-2022).
(Kompas, Selasa 4/6/2024).
Modus yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan kepada kewenangannya sebagai GM dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pihak ketiga sebagai pihak yang memasok materi emas untuk diolah dan diberi label dengan seolah-olah emas palsu tersebut dikeluarkan oleh Antam.
Apa keuntungan dari pelaku dengan memalsukan dan memberi label seolah-olah emas yang dipasok oleh pihak ketiga menjadi emas Antam?
Para pelaku kejahatan menikmati disparitas harga sebesar Rp5jt - Rp10jt per 100 gramnya, karena dipasaran emas label Antam lebih mahal dari emas pada umumnya.
Pengolahan dan pemurnian emas Antam merupakan satu-satunya pabrik di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA)
Bisa dibayangkan keuntungan materil dari para pelaku yang telah terakumulasi dengan jumlah total kalau dihitung dengan asumsi beda Rp5juta saja per 100 gram maka mencapai Rp 5,45 triliun. Itupun kalau hanya dari selisih disparitas harga, belum lagi seandainya apabila pasokan emasnya memang emas palsu atau kualitasnya rendah.
Saat ini pihak Kejaksaan masih menghitung kerugian yang sebenarnya.
Selain kerugian materil, tentunya ada kerugian immateril yang diderita oleh Antam, karena modus kejahatan pemalsuan label ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas perusahaan.