Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nekad, Memalsukan Emas Antam Seberat 109 Ton

5 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:33 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Ilustrasi dan photo emas Antam (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Nekad, Memalsukan Emas Antam Seberat 109 Ton

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam seminggu terakhir beredar kabar di masyarakat pemalsuan emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) seberat ratusan Ton.

Masyarakat tentunya kaget, apalagi orang-orang kaya yang menginvestasikan kekayaannya dalam bentuk emas Antam. Ada kekawatiran aset emasnya hilang nilainya karena tindak pemalsuan tersebut.

Pemalsuan terjadi secara berjamaah, sistematis dan terstruktur dalam jangka waktu relatif lama dan bisa terjadi karena melibatkan orang dalam Antam.

Kejahatan terjadi selama 11 tahun, yaitu sejak dari tahun 2010 dan baru berhenti pada tahun 2021, karena ada keberanian dari manajemen Antam untuk mengusutnya.

Keberanian untuk mengungkap dan memutus mata rantai kejahatan diinisiasi oleh Nico Kanter yang menjadi Direktur Utama Antam dan diangkat menjabat sejak Desember 2021.

Masih belum ada informasi, kenapa kejahatan ini bisa berlangsung begitu lama dan tidak terdeteksi oleh Direksi-direksi sebelumnya.

Apakah dalam hal ini para pelaku demikian canggih menyembunyikan kejahatannya atau Direksi-direksi sebelumnya juga terlibat.

Tanpa perlu suudzon (berburuk sangka), mari kita tunggu dan beri waktu Kejaksaan Agung bekerja mengusut kejahatan ini, agar menjadi terang dan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun