Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kecelakaan dengan Alasan Rem Blong

14 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:15 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Razia (Tidak) Dapat Mencegah Terjadinya Rem Blong

Oleh Handra Deddy Hasan

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sia-sia terjadi lagi.

Lagi-lagi penyebabnya karena rem tidak berfungsi (rem blong).

Kejadian tragis yang berulang, seakan-akan tidak pernah berakhir.

Seolah-olah kecelakaan yang terjadi berkali-kali sebelumnya belum cukup untuk diambil sebagai pelajaran.

Kali ini menimpa sejumlah siswa dan seorang guru yang sedang menikmati acara perpisahan dengan karya wisata keluar kota.

Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok hilang kendali dan terbalik karena rem blong ketika melewati jalan menurun di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada hari Sabtu 11 Mei 2024, jam 18.45 WIB.

Akibat kecelakaan ini telah merenggut nyawa 11 orang tewas, dan 53 orang lainnya luka-luka.

Korban tewas terdiri 10 orang penumpang bus ditambah 1 orang pengendara sepeda motor yang tertabrak bus.

(Kompas, Senin 13 Mei 2024).

Sebelumnya, hanya berselang 3 minggu yaitu pada hari Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 15.40 WIB bus berisi 35 orang mengalami kecelakaan bus tunggal di Jl. Imogiri, Panggang, Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri.

Kecelakaan juga diduga karena rem blong.

Bus dengan No. Pol. AA 1278 HD tersebut sedang melakukan perjalanan dari arah Pantai Baron menuju ke arah Imogiri dengan tujuan Sungapan, Argodadi, Sedayu.

Penumpang bus tersebut terdiri dari 34 orang dewasa dan empat orang anak-anak.

Beruntung dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa, sebaliknya ada tujuh orang korban mengalami luka-luka.

(Harianjogja.com, BANTUL 21 April 2024).


Penyebab Bus Remnya Blong.

Kejadian rem blong, adalah peristiwa yang terjadi tiba-tiba dan biasanya tidak pernah bisa diantisipasi oleh pengemudi.

Akibatnya terjadi kecelakaan yang tidak jarang merenggut nyawa korban.

Penyebabnya bisa saja karena alasan teknis dan atau alasan manusianya seperti pengemudi yang tidak handal.

Salah satu penyebab teknis yang sering jadi biang keladi yang membuat rem blong adalah pemeliharaan bus yang buruk.

Jika bus tidak menjalani perawatan berkala, sistem remnya bisa menjadi aus atau tidak berfungsi dengan baik.

Komponen-komponen rem yang aus atau rusak dapat menyebabkan rem blong.

Atau juga karena pemeliharaan yang tidak berkualitas. Sudah jamak di Indonesia bahwa pemeliharaan bus agar ekonomis kadang-kadang dengan sistim kanibal. Penggantian onderdil bus yang rusak diambil dari bus lain. Hal tersebut dapat terjadi karena Perusahaan busnya mempunyai banyak unit bus yang kadang-kadang terbengkalai di garasi.

Praktik lain adalah penggantian onderdil yang diganti dengan barang yang tidak orisinal. Alasannya karena barang orisinal mahal harganya.

Sebagai gantinya dibeli onderdil yang lebih murah dengan kualitas KW (barang palsu). Sehingga penggunaan komponen rem yang tidak berkualitas, barang palsu murahan dapat menyebabkan rem blong.

Komponen rem yang tidak berkualitas biasanya lebih cepat aus dan rentan terhadap kegagalan.

Kadang-kadang ada juga kejadian, rem blong karena bus dimuat melebihi kapasitas maksimum yang direkomendasikan, tekanan tambahan pada sistem rem dapat menyebabkan sistem rem menjadi overheat dan akhirnya rem blong.

Pemahaman tentang rute jalan pun berpengaruh kepada penggunaan rem. Sehingga seorang pengemudi yang berpengalaman paham tentang kondisi rute jalan yang akan ditempuh dan menyesuaikan dengan rem bus.

Jika rute bus melalui turunan curam atau jalan menurun yang panjang tanpa akses untuk mendinginkan rem, sistem rem bisa menjadi panas dan kehilangan efektivitasnya, sehingga bisa terjadi rem blong.

Selain masalah teknis, pemeliharaan bus, masalah rem blong juga bisa berasal dari faktor manusia atau pengemudi bus sendiri.

Kesalahan pengemudi karena kurang pengalaman seperti pengereman keras secara mendadak atau tidak tepat waktu juga bisa menyebabkan rem blong.

Atau seperti yang telah disinggung di atas dimana pengemudi tidak mengenal rute yang ditempuh yaitu ketika banyaknya jalan menikung dan menurun dan pengemudi semata-mata mengandalkan rem utama, bisa membuat rem blong.

Padahal pada waktu jalan menurun, pengemudi yang paham tentang penggunaan rem, tidak semata-mata mengandalkan rem utama untuk mengurangi laju kendaraan.

Ada cara lain untuk mengurangi laju kendaraan ketika jalan menurun yaitu dengan pengereman menggunakan mesin mobil itu sendiri.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan gigi (persneling) rendah seperti menggunakan gigi 1 atau 2 bagi manual dan menggunakan persneling manual bagi kendaraan matic. 

Dengan teknik demikian, laju kendaraan ditahan oleh mesin mobil dan tidak semata-mata mengandalkan sistem rem seratus persen.

Aturan UU Tentang Laik Jalan Karena Sistem Rem.

Sebetulnya aturan tentang kelayakan kendaraan bermotor seperti bus yang dioperasikan dijalanan sudah sangat memadai.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur berbagai aspek terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.

Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

Persyaratan laik jalan merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar diizinkan untuk beroperasi di jalan raya melalui yang dinamakan uji kir.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah efisiensi sistem rem utama. Sistem rem utama yang efisien sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan dan pengendara kendaraan itu sendiri.

Bukan hanya masalah rem saja yang perlu diperiksa dan diukur untuk menentukan layak jalan suatu kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ sekurang-kurangnya diperiksa antara lain ; emisi gas buang, kebisingin suara, daya pancar lampu, speedo meter, kesesuaian kinerja dan kondisi ban, sampai-sampai suara klaksonpun merupakan hal yang diperiksa dan diperhatikan. Sedangkan efisiensi rem bukan hanya rem utama saja yang diperiksa termasuk efisiensi rem parkir.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang akan beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan yang ketat dan detil secara teknis.

Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kendaraan tersebut tidak dianggap laik jalan dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Namun sayangnya praktik percaloan untuk menerbitkan surat laik jalan (surat kir) masih merajela. Surat kir masih bisa diperoleh tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang.

Agar bisa menjamin keselamatan, pemeriksaan laik jalan termasuk fungsi rem utama tidak hanya dilakukan sekali pada waktu mobil baru keluar dari pabrik.

Sebagaimana kita ketahui kendaraan yang dipakai dalam kegiatan sehari-hari akan mengalami keausan dan penurunan kualitas terhadap onderdilnya.

Sehingga pemeriksaan laik jalan harus dilakukan secara berkala berdasarkan Pasal 49 ayat 2, 54 ayat 3 UU LLAJ.

Untuk menegaskan bahwa kelaikan jalan kendaraan bermotor telah dilaksanakan, maka aparat pada waktu-waktu tertentu melakukan razia kendaraan.

Sayangnya dalam praktiknya Polisi lalu lintas dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) ketika melakukan razia di jalanan cenderung hanya memeriksa kelengkapan surat-surat saja.

Hal yang dicek dan diperiksa biasanya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat laik jalan (surat kir).

Paling petugas yang agak kepo akan memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor seperti segi tiga pengaman dan peralatan medis pertolongan pertama kecelakaan. Hal inipun biasanya membuat pemilik kendaraan sebel karena merasa razianya terlalu mengada-ada.

Padahal berdasarkan Pasal ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), petugas boleh melakukan pemeriksaan atas laik jalan, termasuk masalah efisiensi sistim rem.

Berdasarkan PP yang sama untuk melakukan pemeriksaan pisik tentang laik jalan pada waktu razia di jalanan, petugas dilengkapi dengan alat pemeriksaan.

Namun dalam kenyataannya, tidak pernah kita saksikan razia yang dilakukan oleh petugas membawa alat uji rem. Hal yang paling lazim petugas hanya membawa surat tilang ketika penindakan razia di jalan.

Paling, pernah ketika suatu waktu ketika tren ribut masalah pollusi udara di Jakarta, saat itu terlihat petugas membawa alat uji gas buang.

Sehingga kalau kita berharap petugas bisa melakukan tindakan preventif, menghalangi terjadinya kecelakaan rem blong pada waktu razia, akan sia-sia.

Hal tersebut dikarenakan ketika razia petugas hanya akan memeriksa sebatas surat-surat saja. Bagi kendaraan yang tidak mempunyai surat kir atau surat kirnya kadaluarsa, akan diberikan sanksi dengan surat tilang dan kendaraan boleh melaju lagi dengan bekal surat tilang tersebut.

Sanksi surat tilang pun termasuk relatif enteng yaitu denda maksimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) atau pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan (Pasal 286 UU LLAJ). Biasanya pengemudi memilih sanksi denda dan nyaris tidak pernah ada yang mau menjalani sanksi pidana kurungan.

Padahal bisa saja pada waktu pemberian tilang atas uji kir tersebut maut sedang mengintai karena ada potensi kecelakaan rem blong.

Seandainya petugas pada waktu razia dilengkapi dengan alat pengukur atau alat pemeriksa rem dan melakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan masalah dengan sistem pengereman kendaraan bermotor tersebut, dapat dipastikan tindakan petugas tidak hanya sekedar memberikan surat tilang. 

Berdasarkan Pasal 33 PP 80/ 2012, petugas punya diskresi untuk memerintahkan pengemudi untuk memperbaikinya atau dapat melarang atau menunda pengoperasian kendaraan.

Tindakan sebagaimana yang diambil oleh petugas berdasarkan Pasal 33 PP 80/2012 bisa saja merupakan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Berdasarkan narasi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa materi regulasi lalu lintas Indonesia sangat memadai, termasuk untuk mengantisipasi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun sayangnya pelaksanaan dari aturan yang sudah bagus tersebut keteter ketika diberlakukan di lapangan.

Pelaksanaan aturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak konsekwen dan tidak konsisten, begitu juga penegakan hukumnya tidak maksimal, bolong disana-sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun