Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecurigaan Atas Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

2 Mei 2024   11:38 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:03 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecurigaan Atas Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Oleh Handra Deddy Hasan

Satu lagi kasus mencurigakan, dimana polisi bunuh diri. Kali ini ketika Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis malam 25 April 2024.

Menurut pihak Kepolisian  kasus kematian Brigadir RAT murni merupakan tindakan bunuh diri dan tidak ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kasus kematian Brigadir RAT diduga almarhum menembak kepalanya sendiri dengan menggunakan senjata api (senpi).

Kesimpulan demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan didukung barang bukti serta hasil pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif.

Oleh karena kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana atas peristiwa bunuh diri Brigadir RAT, maka pihak Kepolisian tidak memerlukan hasil otopsi atas jenazah Brigadir RAT.

Pihak keluargapun keberatan untuk melakukan otopsi, tanpa menyebutkan apa alasannya, padahal pihak keluarga tidak percaya bahwa Brigadir RAT bunuh diri. Seharusnya dengan adanya kecurigaan, maka pihak keluarga justru harus mengambil inisiatif untuk melakukan otopsi.

Sebetulnya kecurigaan pihak keluarga cukup beralasan juga karena pemberitaan dan informasi tentang kasus bunuh diri Brigadir RAT memang cukup controversial.

Dimulai dengan keberadaan almarhum Brigadir RAT di Jakarta yang katanya ada penugasan, kemudian dibantah oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bahwa almarhum sedang menjalani cuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun