Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Lindungilah Anakmu dari Prostitusi dan Narkoba

30 April 2024   13:46 Diperbarui: 30 April 2024   13:54 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Depositphotos

Lindungilah Anakmu Dari Prostitusi Dan Narkoba

Oleh Handra Deddy Hasan

Semua orang mendambakan "home sweet home", yang bukan hanya berupa slogan tergantung ajeg di kamar, tetapi yang benar-benar home sweet home.

Maksud ungkapan home sweet home dalam bahasa Inggeris adalah rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan tempat di mana seseorang merasa aman, nyaman, dan dicintai.

Anak yang mempunyai posisi paling lemah dan rentan dalam struktur penghuni rumah sangat mendambakan "Home sweet home".

Mereka menginkan rasa kehangatan, kedamaian, dan kebahagiaan ketika  kembali ke rumah setelah berada di luar,  sepulang dari sekolah atau pulang dari bermain bersama teman-temannya sepanjang hari.

Dalam praktiknya di masyarakat banyak anak yang tidak merasakan home sweet home di rumahnya sendiri.

Kadang-kadang mereka dihadapkan dengan konflik antara orang tua karena perselisihan dimana orang tuanya berantem setiap saat.

Tidak jarang juga konflik orang tua dibarengi dengan kekerasan dalam rumah tangga yang bahkan merembet menjadikan anak sebagai korban.

Kerap juga terjadi anak tidak hanya mengalami kekerasan fisik, emosional, bahkan jadi korban pelecehan seksual di rumah, sehingga rumah akan menjadi tempat yang tidak aman dan tidak nyaman lagi.

Banyak kondisi yang bisa terjadi dimana harapan home sweet home bagi anak menjadi menjauh dari harapan.

Anak akan merasa diabaikan jika tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang cukup dari orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Begitu juga hal-hal yang tidak begitu kelihatan dan sepele dapat membuat anak merasa tidak aman dan nyaman di rumah.

Misalnya, jika tidak ada aturan yang jelas atau konsistensi dalam mendisiplinkan anak.

Orang tua marah-marah tidak kejuntrungan, tidak kenal waktu.

Hal tersebut biasanya dipicu dalam rumah tangga yang ekonominya tidak stabil.

Ibu menuntut uang belanja yang selalu kurang untuk mengelola rumah tangga, sementara si Bapak kerja serabutan yang tidak jelas penghasilannya datang darimana.

Lingkungan rumah yang kotor dan berantakan, atau tidak sehat juga dapat membuat anak merasa tidak nyaman dan tidak aman.

Pada saat kita berada dalam zaman revolusi informasi, banjir informasi dimana-mana bersumber dari maraknya media sosial juga bisa membuat individu-individu dalam keluarga khususnya antara anak dan orang tua mempunyai perbedaan nilai.

Perbedaan nilai, minat, atau cara pandang antara anak dan orang tua juga akan menciptakan ketegangan dan ketidaknyamanan di rumah.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lia Latifah, banyak anak yang terjerumus dalam dunia prostitusi dan narkoba diawali dari ketidak nyamanan di rumah.

Lia memberikan contoh kasus tewasnya FA (16) karena dicekoki narkoba oleh pelanggannya di Jakarta Selatan.

FA tergiur ajakan temannya AP (16) yang menawarinya pekerjaan "melayani" pelanggan dengan upah Rp 1,5 juta.

Setiba di hotel FA dicekoki ekstasi dan sabu, sehingga membuatnya kehilangan nyawa karena over dosis, sementara temannya AP pingsan.

Menurut Lia, di beberapa daerah seperti Bekasi dan Garut Jawa Barat, ada kasus berulang anak menjadi korban prostitusi dan dicekoki narkoba (Kompas, Senin 29 April 2024)

Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebetulnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) secara normatif anak-anak Indonesia seharusnya terlindungi.

Menurut Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang belum berusia 18 tahun harus dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Melihat substansi norma aturan dalam UU Perlindungan Anak yang sangat ideal dalam melindungi anak seharusnya setiap orang tua di Indonesia akan tentram hatinya.

Namun oleh karena demikian ideal dan luas cakupannya serta kompleks permasalahannya, dalam pelaksanaannya akan menimbulkan kesulitan-kesulitan praktis.

Misalnya dalam bidang pencegahan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, bukanlah masalah yang mudah.

Begitu juga bidang perlindungan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi.

Atau bidang kuratif yang berupa pemberantasan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, seperti perdagangan anak, prostitusi anak, pornografi anak, dan lain sebagainya juga mempunyai masalah yang pelik.

Ataupun kegiatan berupa pasca kejadian berupa  pemulihan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan emosional anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan tidak manusiawi, bukan berarti mulus-mulus saja.

Semua kegiatan-kegiatan yang merupakan kegiatan Perlindungan Anak tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada Pemerintah saja sebagai penanggung jawab tunggal.

Tugas-tugas demikian akan bisa diselesaikan dengan tuntas apabila semua komponen yang ada baik Pemerintah, masyarakat (lingkungan), Lembaga Pendidikan (sekolah), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan orang tua serta keluarga bahu membahu untuk tujuan yang sama dan selaras.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas merupakan upaya konkret untuk melindungi hak-hak anak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak, terdapat pembagian beban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak untuk melindungi anak.

Mengingat kondisi penegakan hukum, Lembaga Pendidikan dan masyarakat Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja dimana sedang bergelut dan ditimpa banyak masalah, tentunya orang tua tidak akan mau meletakkan semua beban tersebut di luar dirinya.

Satu-satunya pihak yang sanggup dan kompeten serta bisa dikontrol secara langsung atas beban Perlindungan Anak adalah orang tua.

Orang tua dan keluarga sudah seharusnya mempunyai beban dominan untuk melindungi, memelihara, mendidik, dan mengasuh anak sesuai dengan hak anak.

Orang tua dan keluarga bertugas untuk menjaga anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan.

Menjaga anak agar aman dan nyaman di rumah serta mencegah mereka terjerumus dalam masalah prostitusi dan narkoba adalah suatu merupakan tugas yang mulia.

Ciptakan situasi dan kondisi cara berkomunikasi secara terbuka.

Melakukan pembicaraaan dengan anak-anak mengenai hal-hal yang mereka alami, perasaan mereka, dan masalah yang mereka hadapi merupakan salah cara yang jitu.

Akibatnya anak akan merasa lebih nyaman untuk berbagi pengalaman dan mendiskusikan masalah dengan orang tua.

Oleh karena orang tua sudah banyak memakan asam garam kehidupan dan punya pengetahuan lebih luas dari pada anak, maka berikan pengetahuan yang tepat mengenai prostitusi dan narkoba kepada anak-anak, serta bahayanya.

Pemberian pemahaman dari orang tua yang bisa dipercayai tentu berbeda dengan pengetahuan yang diperoleh anak dari teman-temannya.

Sesibuk-sibuknya orang tua yang bekerja, akan lebih bijaksana meluangkan waktu bagi anak agar tidak menyesal dibelakang hari. 

Luangkan waktu yang berkualitas dengan anak-anak, mendengarkan cerita mereka, dan memberikan dukungan emosional yang mereka butuhkan. Hal ini sangat berharga bagi anak-anak karena merasa didengar dan dicintai.

Memberikan kepercayaan kepada anak merupakan sikap bijaksana yang membantu anak menjadi dewasa. Namun bukan berarti kepercayaan buta tanpa reserve, sisakan sedikit rasa curiga, walau tidak diperlihatkan. Jangan sampai terbukti slogan bahwa orang tua adalah pihak yang paling belakang mengetahui perangai buruk anak.


Pantau kegiatan anak-anak baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Berikan batasan yang jelas mengenai penggunaan teknologi, media sosial, dan lingkungan di sekitar mereka.

Salah satu kegiatan yang kelihatan merepotkan adalah mengundang teman-teman anak bermain kerumah. Namun percayalah, ini adalah cara yang efektif untuk mengenali teman-temannya, lingkungan sekolah, dan aktivitas luar sekolah yang mereka ikuti.

Mengetahui teman-teman anak penting untuk memastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan positif.

Peran agama tentunya tidak bisa diabaikan, walaupun orang tua tidak religius amat, berikan khotbah tentang moral dan agama

Memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral, pesan-pesan agama seperti integritas, tanggung jawab, arti suatu dosa dan menghargai diri sendiri dapat membantu mereka membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Tentunya semua upaya-upaya tersebut akan nihil hasilnya apabila orang tua tidak memberikan contoh teladan.

Anak tidak akan pernah mematuhi apa yang dikatakan, tetapi akan mengikuti apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Jadilah teladan yang baik bagi anak-anak. Tunjukkan perilaku yang positif dan bertanggung jawab, sehingga anak-anak dapat belajar dari contoh yang diberikan.

Semoga dengan menerapkan langkah-langkah di atas secara konsisten, orang tua dan keluarga dapat membantu menjaga anak-anak agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari masalah prostitusi dan narkoba.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun