Setiba di hotel FA dicekoki ekstasi dan sabu, sehingga membuatnya kehilangan nyawa karena over dosis, sementara temannya AP pingsan.
Menurut Lia, di beberapa daerah seperti Bekasi dan Garut Jawa Barat, ada kasus berulang anak menjadi korban prostitusi dan dicekoki narkoba (Kompas, Senin 29 April 2024)
Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebetulnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) secara normatif anak-anak Indonesia seharusnya terlindungi.
Menurut Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang belum berusia 18 tahun harus dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Melihat substansi norma aturan dalam UU Perlindungan Anak yang sangat ideal dalam melindungi anak seharusnya setiap orang tua di Indonesia akan tentram hatinya.
Namun oleh karena demikian ideal dan luas cakupannya serta kompleks permasalahannya, dalam pelaksanaannya akan menimbulkan kesulitan-kesulitan praktis.
Misalnya dalam bidang pencegahan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, bukanlah masalah yang mudah.
Begitu juga bidang perlindungan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi.
Atau bidang kuratif yang berupa pemberantasan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, seperti perdagangan anak, prostitusi anak, pornografi anak, dan lain sebagainya juga mempunyai masalah yang pelik.
Ataupun kegiatan berupa pasca kejadian berupa  pemulihan yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan emosional anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan tidak manusiawi, bukan berarti mulus-mulus saja.
Semua kegiatan-kegiatan yang merupakan kegiatan Perlindungan Anak tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada Pemerintah saja sebagai penanggung jawab tunggal.