Tugas-tugas demikian akan bisa diselesaikan dengan tuntas apabila semua komponen yang ada baik Pemerintah, masyarakat (lingkungan), Lembaga Pendidikan (sekolah), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan orang tua serta keluarga bahu membahu untuk tujuan yang sama dan selaras.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas merupakan upaya konkret untuk melindungi hak-hak anak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, terdapat pembagian beban dan tugas yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak untuk melindungi anak.
Mengingat kondisi penegakan hukum, Lembaga Pendidikan dan masyarakat Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja dimana sedang bergelut dan ditimpa banyak masalah, tentunya orang tua tidak akan mau meletakkan semua beban tersebut di luar dirinya.
Satu-satunya pihak yang sanggup dan kompeten serta bisa dikontrol secara langsung atas beban Perlindungan Anak adalah orang tua.
Orang tua dan keluarga sudah seharusnya mempunyai beban dominan untuk melindungi, memelihara, mendidik, dan mengasuh anak sesuai dengan hak anak.
Orang tua dan keluarga bertugas untuk menjaga anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan.
Menjaga anak agar aman dan nyaman di rumah serta mencegah mereka terjerumus dalam masalah prostitusi dan narkoba adalah suatu merupakan tugas yang mulia.
Ciptakan situasi dan kondisi cara berkomunikasi secara terbuka.
Melakukan pembicaraaan dengan anak-anak mengenai hal-hal yang mereka alami, perasaan mereka, dan masalah yang mereka hadapi merupakan salah cara yang jitu.
Akibatnya anak akan merasa lebih nyaman untuk berbagi pengalaman dan mendiskusikan masalah dengan orang tua.