Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran

29 April 2024   15:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:25 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK sedang berada di pinggir jurang kehancuran karena terjadinya pembusukan dari dalam. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran
Oleh Handra Deddy Hasan

Sebagaimana kita ketahui, jika suatu organisasi mengalami keretakan, saling mencurigai, dan saling melaporkan kesalahan di antara anggotanya akan menyebabkan berbagai dampak masalah serius terhadap organisasi tersebut.

Pada saat ini, hal tersebut terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan anak kandung dari Reformasi Indonesia.

KPK yang pernah suatu masa disanjung dan dipercayai dapat memberantas korupsi dan membuat gentar koruptor, namun sekarang dalam posisi rentan, melemah.

Citra KPK di tengah masyarakat berdasarkan hasil survey Kompas periode Desember 2023 hanya berada di angka 47,5%, di bawah 50%.

Padahal kepercayaan dan citra KPK pernah sangat tinggi, berada di angka 88,5% pada survey Januari 2015 (Kompas, Senin 29 April 2023).

Ketika insan KPK saling mencurigai dan tidak percaya satu sama lain, kolaborasi dan kerja sama antar anggotanya akan terganggu.

Hal tersebut terjadi ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga mengintervensi pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.

Ghufron tidak menerima begitu saja dirinya dilaporkan melanggar kode etik, malah balik melaporkan salah satu anggota Dewas Albertina Ho dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron melihat tindakan Albertina yang meminta hasil analisis keuangan pegawai KPK kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga merupakan tindakan melanggar etik.

Tindakan internal KPK yang saling mencurigai dan saling melaporkan keburukan masing-masing dapat menghambat produktivitas dan efektivitas kerja.

Pelaporan kesalahan, saling menyerang secara pribadi dan saling menyalahkan dalam tubuh KPK dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Bisa-bisa setelah ini di dalam tubuh KPK anggotanya lebih fokus pada mencari kesalahan di antara mereka daripada mencari solusi.

Ketika internal KPK saling melaporkan kesalahan dan saling mencurigai satu sama lain, akan membuat kepercayaan terhadap tim akan tergerus.

Kepercayaan yang hilang sulit untuk dipulihkan dan dapat merusak budaya KPK sebagai lembaga antirusuah yang mumpuni.

Tergerusnya rasa kepercayaan dan citra KPK tidak hanya di dalam internal KPK. Sebagaimana telah disampaikan hasil survey di atas, kepercayaan masyarakat pun ikut terkikis. Saling mencurigai dan saling melaporkan kesalahan dapat menciptakan ketegangan dan konflik dalam tubuh KPK.

Hal ini dapat mengganggu hubungan interpersonal dan menciptakan suasana kerja yang buruk.

Dalam kondisi yang memprihatinkan ini bisa saja KPK kehilangan fokus dengan tugas mulianya memberantas Korupsi.

Masing-masing pihak di internal KPK lebih fokus pada kepentingan pribadi daripada pada tujuan bersama untuk menangkap koruptor.

Tentunya hal ini dapat menghambat pencapaian tujuan KPK yang di gadang-gadang mangkus dalam memberantas Korupsi di Indonesia.

Pembusukan di Tubuh KPK

Pembusukan dalam tubuh KPK disinyalir tidak terjadi kali ini saja, hal ini terendus dalam peristiwa-peristiwa sebelumnya.

Dimulai ketika pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena terlibat dalam dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketika Firli menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, pihak kepolisian menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar.

Kemudian terungkap di persidangan SYL bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta Rp 50 miliar kepada eks Mentan (SYL).

Tindakan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL merupakan tindakan pembusukan terhadap KPK.

Lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di Indonesia, seharusnya bekerja dalam batas-batas hukum dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tindakan-tindakan di luar norma tersebut seperti pemerasan terhadap koruptor atau siapa pun tidaklah dibenarkan dan dapat merusak integritas lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.

Aksi buruk Firli sebagai eks Ketua telah menjadi teladan bagi pegawai KPK lainnya.

Pembusukan di dalam tubuh KPK berlanjut secara masif.

Terdapat 93 orang petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diproses etik oleh Dewas KPK karena terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap tahanan KPK.

Kenapa para pegawai tersebut disebut meneladani Firli eks Ketua KPK, karena pungli adalah salah satu bentuk pemerasan dalam skala kecil dan lebih halus.

KPK akhirnya menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK.

Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai yang juga tidak receh yaitu sebesar Rp 6,3 miliar, terakumulasi sepanjang tahun 2019-2023.

Save KPK

Sudah saatnya KPK diselamatkan. KPK sedang berada di tepi jurang kehancuran bukan saja karena faktor eksternal seperti yang disinyalir selama ini, tetapi ternyata juga karena terjadi pembusukan dari dalam.

Tagar SAVE KPK harus ditancapkan. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stake holder), khususnya pegawai dan Komisioner KPK harus menyadari alarm kehancuran KPK.

Penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi yang berkualitas dan efektif harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Walaupun Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan negara, namun pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan menghormati hak asasi manusia dan semua pihak yang terlibat.

Untuk mengatasi darurat kehancuran KPK penting untuk menciptakan komunikasi yang terbuka dalam membangun kepercayaan di antara anggota KPK, dan mengedepankan kerja sama daripada persaingan internal.

Mekanisme penyelesaian konflik internal di KPK juga perlu ditinjau ulang agar efektif dengan mengedepankan budaya belajar dan perbaikan berkelanjutan di dalam tubuh KPK.

Upaya-Upaya Untuk Menyelamatkan KPK

Diperlukan upaya-upaya yang serius untuk menjaga dan menguatkan integritas lembaga anti korupsi seperti KPK agar tidak tergoda melakukan pemerasan dan pungli.

Semboyan hanya sapu yang bersih dapat membersihkan berlaku bagi KPK dalam memberantas Korupsi.

Tidak mungkin aparat KPK yang korup berhasil memberantas Korupsi.

Insan KPK dalam berinteraksi sesamanya harus dipastikan melalui proses yang transparan.

Keputusan-keputusan kongkalikong yang dibuat secara sembunyi-sembunyi dalam ruang yang sempit ketika proses penegakan hukum korupsi dijalankan, berpotensi menimbulkan fraud (curang).

Proses yang transparan dapat membantu mencegah terjadinya pemerasan, pungli atau praktik korupsi di internal KPK.

Keputusan segelintir aparat KPK yang berkolusi cenderung merupakan keputusan yang tidak sesuai norma penegakan hukum yang benar.

Para Komisioner KPK sebagai Pejabat tertinggi harus menjadi contoh teladan dalam menjaga integritas.

Mereka harus menunjukkan integritas dalam segala aspek kehidupan, baik dalam pekerjaan maupun tercermin dalam kehidupan pribadi.

Jangan memberikan contoh buruk seperti yang dilakukan Firli dengan memeras para tersangka.

Teladan dan contoh yang buruk akan mendapat warisan yang buruk juga, seperti yang dilakukan 93 petugas KPK yang melakukan pungli.

Selain itu, perlu melakukan pelatihan dan pendidikan secara terus-menerus kepada seluruh anggota KPK untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang korupsi, tata kelola yang baik, dan praktik-praktik terbaik dalam pencegahan korupsi.

Dengan adanya indikasi pembusukan di internal KPK perlu dipertanyakan sistem pengawasan internal KPK.

Nampaknya perlu meninjau ulang untuk membangun sistim pengawasan yang kuat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja anggota KPK serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kalau memang dibutuhkan KPK bisa bekerja sama dengan pihak eksternal seperti lembaga pemerintah lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi berjalan dengan baik di KPK.

KPK seharusnya tidak perlu sombong, menganggap dirinya super body dan tidak butuh bantuan dari eksternal dalam hal ini, demi tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tentunya bantuan eksternal dimaksud dalam rangka transparansi dan perbaikan kinerja dan bukan membuat KPK menjadi tidak independen.

KPK harus tetap dijaga independensinya dari tekanan politik atau kepentingan tertentu sehingga dapat menjalankan tugasnya tetap secara obyektif dan profesional.

Terakhir agar tingkat kepercayaan publik kembali diraih, KPK dapat berinisiatif meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja KPK. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memberikan dorongan dan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun