Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres

23 April 2024   17:01 Diperbarui: 24 April 2024   07:22 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via KOMPAS.com

Sebagai catatan Saldi Isra diangkat sebagai Hakim MK pada tanggal 11 April 2017 mewakili Pemerintah dan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Masalah penunjukannya tidak membuat Saldi terbelenggu dan kehilangan independensinya dalam pertimbangan hukumnya dalam perkara Sengketa Pilpres 2024. 

Dissenting opinion bisa memberikan pandangan alternatif terhadap suatu kasus di Pengadilan dan memperkaya diskusi hukum mengenai hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun dissenting opinion tidak memiliki efek hukum langsung dalam keputusan akhir kasus, pendapat minoritas ini sering kali menjadi bahan referensi penting bagi perkembangan hukum di masa depan.

Misalnya pendapat dissenting opinion Saldi Isra dan kawan-kawan tentang penyaluran dana bansos sebagai alat pemenangan dan keterlibatan aparat negara, pejabat negara dalam pemenangan Paslon (aparat tidak netral) merupakan catatan perbaikan.

Poin-poin pertimbangan hukum dissenting opinion Saldi Isra dan kawan-kawan merupakan bahan rujukan bagi semua pihak (stake holder) untuk perbaikan ke depan, termasuk untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada akhir  bulan Agustus tahun ini.

Perintah perbaikan tersebut merupakan perintah hukum karena dissenting opinion termasuk dan berdasarkan pertimbangan dan bagian dari putusan Majelis Hakim MK tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun