Jika terjadi perbedaan pendapat di antara hakim-hakim yang tergabung dalam majelis, biasanya proses musyawarah akan terus dilakukan untuk mencari titik temu atau kesepakatan yang paling memungkinkan secara ideal.
Jika kesepakatan tetap tidak dapat dicapai walau sudah dilakukan usaha maksimal, maka keputusan akhir akan diambil melalui pemungutan suara (voting). Sehingga akhirnya keputusan diambil berdasarkan mayoritas suara dari Majelis Hakim yang ada. Jumlah suara yang diperlukan untuk menetapkan sebuah keputusan sebagaimana yang telah kita singgung di atas sangat bervariasi, Â tergantung Jenis Pengadilan dan pada aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, setelah diskusi terus-menerus dan kemudian akhirnya dilakukan  pemungutan suara, majelis hakim akan mencapai keputusan akhir yang dianggap sebagai keputusan resmi dalam kasus tersebut. Dengan demikian pendapat yang minoritas dari Majelis Hakim hanya sebatas catatan dari putusan yang resmi tersebut (dissenting opinion).
Setiap Hakim Mandiri Walaupun Berada Dalam Suatu Majelis Yang Sama.
Meskipun para hakim dalam satu majelis telah memeriksa alat bukti yang sama, mendengarkan saksi, saksi ahli yang sama, menggunakan hukum yang sama, dan menghadiri persidangan yang sama, tetap saja mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara mereka.
Ada kemungkinan beberapa alasan yang menyebabkan perbedaan pendapat di antara hakim-hakim dalam satu majelis. Salah satunya adalah interpretasi hukum yang berbeda pada setiap individu hakim.Â
Meskipun hukum yang digunakan sama, interpretasi terhadap hukum tersebut bisa berbeda antara hakim-hakim. Perbedaan pemahaman terhadap aturan hukum tertentu bisa menyebabkan perbedaan pendapat dalam menerapkan hukum tersebut dalam kasus tertentu.
Meskipun setiap individu hakim memeriksa alat bukti dan fakta-fakta kasus yang sama, namun bisa saja seorang hakim lebih menekankan faktor-faktor tertentu yang dianggap penting berdasarkan pandangan atau perspektif hukum mereka.
Hal seperti ini bisa menyebabkan penilaian yang berbeda dalam menentukan misalnya dalam membuat keputusan akhir.Â
Kadang -kadang munculnya perbedaan perspektif Hakim muncul secara spesifik, misalnya terpengaruh dari Amicus Curiae atau opini yang disampaikan oleh pihak ketiga. Banyak pihak yang meremehkan Amicus Curiae karena tidak dikenal dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.