Dissenting Opinion Saldi Isra Dkk Dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres.
Oleh Handra Deddy Hasan
Dalam memutus suatu perkara yang disidangkan di Pengadilan terdiri dari Majelis Hakim. Majelis Hakim terdiri dari beberapa person Hakim.
Adapun yang dimaksud dengan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Majelis Hakim biasanya terdiri dari person-person dalam jumlah ganjil, misalnya Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) 5 (Lima), 7 (tujuh) orang Hakim dan seterusnya tergantung kepada kebijakan dan Jenis Pengadilan (Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan lain-lain).
Pada dasarnya, jumlah hakim yang beracara pada saat persidangan itu disesuaikan dengan pengadilan tempat ia beracara dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya.
Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
Dalam putusan perkara perselisihan perkara Sengketa Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemaren pada tanggal 22 April 2024 dibacakan oleh terdiri dari 8 (delapan) orang Hakim.