Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUA untuk Semua Agama

28 Februari 2024   16:35 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:51 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUA Untuk Semua Agama

Oleh Handra Deddy Hasan

Akhir-akhir ini Kementerian Agama mewacanakan akan menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bisa mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya sekedar bagi umat Islam saja sebagaimana terjadi selama ini.

Hal tersebut muncul berdasarkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menjadikan KUA sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama.

Ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama ternyata mendapatkan dukungan banyak pihak di Indonesia.

Adapun dengan menjadikan KUA melayani masalah administrasi perkawinan diharapkan memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama, tanpa kecuali.

Alhasil namanya sebagai Kantor Urusan Agama (tanpa tambahan embel-embel Islam) menjadi cocok dan pas, karena tidak hanya melayani umat agama Islam semata, sebagaimana berlaku selama ini.

Dengan demikian, KUA diharapkan dapat memberikan pelayanan keagamaan seperti pencatatan pernikahan kepada umat agama non-Islam juga.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mendukung gagasan tersebut dengan mengatakan bahwa seluruh umat beragama yang ada di Indonesia dapat melangsungkan pernikahan di KUA sebagaimana aturan yang ada dalam agama masing-masing.

Usulan ini bertujuan untuk memudahkan semua umat beragama dalam proses pernikahan dan memberikan pelayanan keagamaan yang sama di satu kantor. Ide ini sedang dalam tahap pengkajian untuk menindaklanjuti implementasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun