Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Strategi Hukum Komeng untuk Meraih Kursi DPD

17 Februari 2024   20:31 Diperbarui: 19 Februari 2024   17:45 1313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat Jawa Barat yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tanggal 14 Februari yang lalu, cukup terkejut (surprised), ketika membuka lembar surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Di antara photo para calon anggota DPD Jawa Barat dalam lembar surat suara ada terselip photo nomor urut 10 yang nyeleneh dan akrab dengan masyarakat karena cukup populer.

Komeng berada di bawah nomor urut 10 dengan photo konyol tersebut tertulis identitasnya dengan nama Alfiansyah Komeng.

Nama Komeng sangat dikenal ditengah masyarakat serta sangat populer sebagai komedian selama ini, ditambah photo dengan pose yang memang selama ini identik dengan seruan "uhuui" serta dipertegas dengan adanya nama Komeng pada nama belakang Alfiansyah, maka dugaan masyarakat terkonfirmasi.

Masyarakat pemilih yang ketika memasuki Tempat Pemilihan Suara (TPS) masih ragu meraba untuk memilih siapa yang akan mewakilinya sebagai senator di DPD langsung menjatuhkan pilihannya kepada nomor urut 10 alias Komeng.

Atensi masyarakat dalam Pemilihan anggota DPD Jawa Barat kemudian menjadi trending topic di media sosial X. Tidak hanya sekedar trending, ternyata berdasarkan perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum hingga Jumat tanggal 16 Februari pukul 21.31 Komeng telah leading suaranya dibandingkan kontestan lainnya dengan meraup 1.196.335 suara (Kompas, Sabtu 17 Februari 2024).

Harian Kompas menulis bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Komeng merupakan langkah marketing berbasis perilaku yang diadopsi dari pemasaran merk terkenal sepatu Nike.

Menurut praktisi Pemasaran dan Ilmu perilaku Ignatius Untung, Komeng telah menetapkan tiga level Pemasaran berbasis perilaku (behavioural marketing),  yakni exposure effect, halo effect dan unpredictability dalam berpolitik (Kompas, Sabtu 17 Februari 2024.)

Terlepas dari apakah secara teori Komeng telah melakukan strategi pemasaran perilaku untuk kegiatan berpolitik praktis, namun dapat dipastikan bahwa Komeng telah melakukan langkah hukum yang jitu. 

Walaupun langkah-langkah hukum Komeng bukanlah sesuatu yang unik, namun sangat efektif dan efisien serta menguntungkan bagi Komeng agar masyarakat memilihnya untuk menjadi Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.

Pergantian Nama ke Pengadilan.

Langkah hukum yang pertama dilakukan oleh Komeng dengan kesadaran penuh adalah dengan mengganti nama. 

Komeng menyadari bahwa nama asli Alfiansyah Bustami tidak mempunyai nilai Jual untuk menjadikannya duduk di DPD. 

Makanya langkah hukum jitu yang pertama baginya adalah menggantikan nama asli dengan nama panggungnya yang populer sebagai komedian papan atas Indonesia.

Akhirnya nama asli Komeng diganti dengan Alfiansyah Komeng agar menarik perhatian masyarakat pemilih dan sekaligus mempunyai nilai jual. Sebetulnya seperti seperti disinggung di atas langkah hukum Komeng mengganti nama asli dengan nama panggung tidaklah unik.

Misalnya artis Mulan Jameela adalah termasuk artis yang suka berganti nama panggung saat berkarier di industri hiburan Tanah Air. Bila ditilik di Laman Wikipedia Indonesia menyebut nama aslinya adalah Raden Wulansari.

Dia pernah mempunyai nama panggung Wulan Ardina ketika pada era 1990-an, mengeluarkan album solo, namun kurang populer.

Konon kabarnya, Maia Estianty selaku pendiri Duo Ratu memberi nama panggung Mulan Kwok, ketika mereka berkolaborasi. Selanjutnya setelah Ratu bubar, Ahmad Dhani mengubah namanya jadi Mulan Jameela. 

Sama dengan Komeng, ketika masuk dunia politik sebagai kader partai Gerindra, ibu empat anak ini pun tidak menggunakan nama asli, tapi menggantinya dengan nama panggungnya secara legal melalui Pengadilan menjadi Mulan Jameela. 

Dengan pergantian Nama tersebut Mulan Jameela berhasil duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerindra.

Apakah seseorang boleh mengganti namanya secara resmi?

Hal demikian sangat memungkinkan berdasarkan Aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No 24/2013).

Foto konyol Komeng di Surat Suara Pemilu DPD JawaBarat (ilustrasi via KOMPAS.COM)
Foto konyol Komeng di Surat Suara Pemilu DPD JawaBarat (ilustrasi via KOMPAS.COM)

Berdasarkan UU No 24/2013 mengganti identitas nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Kemudian berdasarkan Pasal 52 UU No. 24/2013 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon berdomisili.

Selanjutnya, perubahan nama tersebut apabila telah ditetapkan oleh Pengadilan, wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.

Pejabat Pencatatan Sipil lalu akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. 

Setiap orang yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Adapun syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran adalah sebagai berikut ;

1. Surat Permohonan bertanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;

2. Fotocopy KTP Pemohon (Suami --isteri, kalau telah menikah). Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah.

3. Fotocopy Kartu Keluarga;

4. Fotocopy Akte Kelahiran; Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades, bagi yang tidak mempunyai Akte Kelahiran) ;

5. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir. 

6. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (contoh : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);

Hal ini berkaitan dengan apabila ada pergantian nama pada seseorang maka semua kartu identitas juga harus diubah, agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan dibelakang hari.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang sudah dewasa.

Pengurusan pergantian nama pada seseorang dilakukan melalui dua lembaga yaitu Pengadilan Negeri dan Dinas Catatan Sipil.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU No 24/2013, berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diregistrasi serta  selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan.

Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim berupa Penetapan Pengadilan akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Sidang penggantian nama biasanya akan berlangsung singkat, hanya akan menjalani dua atau tiga kali persidangan. Apabila permohonannya dikabulkan, maka seseorang telah resmi menyandang nama baru.

Namun adakalanya permohonan perubahan nama juga ditolak karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan yang seharusnya.

Foto di Lembar Surat Suara Pemilu DPD

Langkah hukum kedua dan terakhir yang dilakukan oleh Komeng adalah mempelajari aturan tampilan photo di Lembar Surat Suara Pemilu DPD.

Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur desain surat suara beserta foto yang ditampilkan adalah berdasarkan Keputusan KPU No. 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur surat suara bagi calon presiden-wakil presiden beserta calon anggota legislatif termasuk DPD yang mengikuti Pemilu 2024.

Adapun aturan photo calon anggota DPD harus berupa photo berwarna terbaru dan tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang melanggar hukum. Kalaupun ada ornamen, gambar atau tulisan hanya diperkenankan sebatas yang melekat pada pakaian yang dikenakan calon.

Sedangkan tata letak photo para calon anggota DPD berada di bagian bawah kertas suara yang ditata bersebelahan secara horizontal. Dengan posisi Komeng berdasarkan nomor urut 10 juga sangat menguntungkan Komeng dari segi tata letak ini. Mata pemilih akan gampang mengenali Komeng karena termasuk jejeran paling atas.

Pada dasarnya aturan photo yang ada di dalam Surat suara hanya melarang ornamen, gambar, tulisan yang bertentangan dengan hukum dan hanya diperbolehkan sejauh yang melekat pada pakaian calon.

Banyak kandidat anggota DPD atau Legislatif yang mengartikan aturan ini berpakaian rapi, pake jas, memakai kopiah dan lain-lain ditambah dengan ekspresi wajah senyum simpatik.

Komeng justru secara cerdas melihat peluang dengan aturan tersebut tampil dengan ekspresi anti mainstream. Photo Komeng dalam Surat suara tampil dengan ekspresi konyol, persis dengan ekspresinya ketika sedang melakukan acara lawak.

Komeng menyatakan, foto unik dirinya dalam surat suara Pemilu 2024 merupakan permintaannya sendiri setelah berkonsultasi dengan KPU. Dia ingin menggunakan foto yang tidak biasa dipakai caleg lain yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD dapil Jawa Barat.

Akibatnya, sebagaimana kita sudah ketahui, nampaknya Komeng akan berhasil ke Senayan sebagai anggota DPD dengan biaya relatif murah dan efektif.

Apakah Succes Story Komeng akan diikuti dan ditiru oleh para artis, komedian atau orang-orang populer lain untuk terjun ke dunia politik, dimasa yang akan datang?

Oleh Handra Deddy Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun