Pergantian Nama ke Pengadilan.
Langkah hukum yang pertama dilakukan oleh Komeng dengan kesadaran penuh adalah dengan mengganti nama.Â
Komeng menyadari bahwa nama asli Alfiansyah Bustami tidak mempunyai nilai Jual untuk menjadikannya duduk di DPD.Â
Makanya langkah hukum jitu yang pertama baginya adalah menggantikan nama asli dengan nama panggungnya yang populer sebagai komedian papan atas Indonesia.
Akhirnya nama asli Komeng diganti dengan Alfiansyah Komeng agar menarik perhatian masyarakat pemilih dan sekaligus mempunyai nilai jual. Sebetulnya seperti seperti disinggung di atas langkah hukum Komeng mengganti nama asli dengan nama panggung tidaklah unik.
Misalnya artis Mulan Jameela adalah termasuk artis yang suka berganti nama panggung saat berkarier di industri hiburan Tanah Air. Bila ditilik di Laman Wikipedia Indonesia menyebut nama aslinya adalah Raden Wulansari.
Dia pernah mempunyai nama panggung Wulan Ardina ketika pada era 1990-an, mengeluarkan album solo, namun kurang populer.
Konon kabarnya, Maia Estianty selaku pendiri Duo Ratu memberi nama panggung Mulan Kwok, ketika mereka berkolaborasi. Selanjutnya setelah Ratu bubar, Ahmad Dhani mengubah namanya jadi Mulan Jameela.Â
Sama dengan Komeng, ketika masuk dunia politik sebagai kader partai Gerindra, ibu empat anak ini pun tidak menggunakan nama asli, tapi menggantinya dengan nama panggungnya secara legal melalui Pengadilan menjadi Mulan Jameela.Â
Dengan pergantian Nama tersebut Mulan Jameela berhasil duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerindra.
Apakah seseorang boleh mengganti namanya secara resmi?