Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Strategi Hukum Komeng untuk Meraih Kursi DPD

17 Februari 2024   20:31 Diperbarui: 19 Februari 2024   17:45 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komedian Komeng ketika membicarakan soal perkembangan kanal YouTube-nya dengan Abdel Achrian(YouTube Abdel Achrian via kompas.com)

Namun adakalanya permohonan perubahan nama juga ditolak karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan yang seharusnya.

Foto di Lembar Surat Suara Pemilu DPD

Langkah hukum kedua dan terakhir yang dilakukan oleh Komeng adalah mempelajari aturan tampilan photo di Lembar Surat Suara Pemilu DPD.

Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur desain surat suara beserta foto yang ditampilkan adalah berdasarkan Keputusan KPU No. 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur surat suara bagi calon presiden-wakil presiden beserta calon anggota legislatif termasuk DPD yang mengikuti Pemilu 2024.

Adapun aturan photo calon anggota DPD harus berupa photo berwarna terbaru dan tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang melanggar hukum. Kalaupun ada ornamen, gambar atau tulisan hanya diperkenankan sebatas yang melekat pada pakaian yang dikenakan calon.

Sedangkan tata letak photo para calon anggota DPD berada di bagian bawah kertas suara yang ditata bersebelahan secara horizontal. Dengan posisi Komeng berdasarkan nomor urut 10 juga sangat menguntungkan Komeng dari segi tata letak ini. Mata pemilih akan gampang mengenali Komeng karena termasuk jejeran paling atas.

Pada dasarnya aturan photo yang ada di dalam Surat suara hanya melarang ornamen, gambar, tulisan yang bertentangan dengan hukum dan hanya diperbolehkan sejauh yang melekat pada pakaian calon.

Banyak kandidat anggota DPD atau Legislatif yang mengartikan aturan ini berpakaian rapi, pake jas, memakai kopiah dan lain-lain ditambah dengan ekspresi wajah senyum simpatik.

Komeng justru secara cerdas melihat peluang dengan aturan tersebut tampil dengan ekspresi anti mainstream. Photo Komeng dalam Surat suara tampil dengan ekspresi konyol, persis dengan ekspresinya ketika sedang melakukan acara lawak.

Komeng menyatakan, foto unik dirinya dalam surat suara Pemilu 2024 merupakan permintaannya sendiri setelah berkonsultasi dengan KPU. Dia ingin menggunakan foto yang tidak biasa dipakai caleg lain yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD dapil Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun