3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. Fotocopy Akte Kelahiran; Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades, bagi yang tidak mempunyai Akte Kelahiran) ;
5. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir.Â
6. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (contoh : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
Hal ini berkaitan dengan apabila ada pergantian nama pada seseorang maka semua kartu identitas juga harus diubah, agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan dibelakang hari.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang sudah dewasa.
Pengurusan pergantian nama pada seseorang dilakukan melalui dua lembaga yaitu Pengadilan Negeri dan Dinas Catatan Sipil.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU No 24/2013, berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diregistrasi serta  selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan.
Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim berupa Penetapan Pengadilan akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.
Sidang penggantian nama biasanya akan berlangsung singkat, hanya akan menjalani dua atau tiga kali persidangan. Apabila permohonannya dikabulkan, maka seseorang telah resmi menyandang nama baru.