Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Strategi Hukum Komeng untuk Meraih Kursi DPD

17 Februari 2024   20:31 Diperbarui: 19 Februari 2024   17:45 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komedian Komeng ketika membicarakan soal perkembangan kanal YouTube-nya dengan Abdel Achrian(YouTube Abdel Achrian via kompas.com)

3. Fotocopy Kartu Keluarga;

4. Fotocopy Akte Kelahiran; Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades, bagi yang tidak mempunyai Akte Kelahiran) ;

5. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir. 

6. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (contoh : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);

Hal ini berkaitan dengan apabila ada pergantian nama pada seseorang maka semua kartu identitas juga harus diubah, agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan dibelakang hari.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi yang sudah dewasa.

Pengurusan pergantian nama pada seseorang dilakukan melalui dua lembaga yaitu Pengadilan Negeri dan Dinas Catatan Sipil.

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1 UU No 24/2013, berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diregistrasi serta  selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan.

Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim berupa Penetapan Pengadilan akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

Sidang penggantian nama biasanya akan berlangsung singkat, hanya akan menjalani dua atau tiga kali persidangan. Apabila permohonannya dikabulkan, maka seseorang telah resmi menyandang nama baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun