Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Masa Tenang dan Lembaga Survei dalam Tahapan Pemilu

10 Februari 2024   20:40 Diperbarui: 12 Februari 2024   13:30 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mendekati tahap final. Tanggal 10 Februari merupakan momen terakhir bagi kontestan Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Setelah tanggal tersebut Pemilu akan memasuki masa tenang.

Pasangan Calon (paslon) Nomor 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar melakukan Kampanye Akbar mulai pagi hari di Jakarta International Stadium (JIS) Kemayoran Jakarta. 

Paslon Nomor 2 Prabowo - Gibran Rakabumi Raka juga mengadakan Kampanye Akbar siang harinya di Jakarta atau lebih tepatnya di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. 

Sedangkan Paslon Nomor 3 Ganjar Prabowo -Mahfud MD mengkonsentrasikan Kampanye Akbarnya di Kota Solo dan Semarang di Jawa Tengah.

Masa tenang dalam Pemilihan Umum di Indonesia adalah periode waktu menjelang hari pemungutan suara di mana kampanye politik sudah tidak diperbolehkan.

Tujuan adanya masa tenang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan damai sehingga pemilih dapat merenung, sehingga ketika memilih tidak ada tekanan atau pengaruh eksternal yang berlebihan.

Selama masa tenang, para kandidat, partai politik, dan pendukungnya dilarang untuk melakukan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pemilih.

Larangan ini mencakup penyebaran selebaran, iklan kampanye di media massa, dan kegiatan kampanye lainnya. Begitu juga semua alat peraga kampanye berupa poster, baliho dan lain-lain sudah tidak diperbolehkan lagi bertebaran di ruang publik. 

Namun dalam kenyataannya dalam beberapa kali Pemilu yang pernah dilakukan di Indonesia sering dimanfaatkan untuk kegiatan illegal berupa "serangan fajar". Serangan fajar merupakan istilah membagi-bagikan uang (money politics) untuk mempengaruhi rakyat pemilih untuk memilih sesuai pesanan.

Sumber; Indonesiadaily
Sumber; Indonesiadaily

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun