Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Golput Apakah Bisa Dipidana?

9 Februari 2024   10:11 Diperbarui: 9 Februari 2024   10:12 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang paling parah dari masyarakat yang memilih Golput adalah masyarakat yang tidak peduli dengan haknya. Jadi mereka memilih untuk menjadi golput karena kurangnya minat atau keterlibatan dalam urusan politik.

Politik menurut mereka kotor dan menjijikkan, karena memamerkan keserakahan, saling hujat. Sehingga mereka tidak merasa tertarik atau peduli untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Baginya lebih baik tidur daripada harus pergi memberikan hak suaranya di Tempat Pemberian Suara (TPS) yang telah disediakan.

Selain itu mungkin ada sebagian masyarakat tidak memahami pentingnya hak suara dalam proses demokrasi, sehingga mereka memilih untuk tidak memberikan suara. Bagi mereka tidak paham bahwa satu suara yang dimilikinya adalah merupakan kedaulatan rakyat yang menentukan nasibnya untuk 5 (lima) tahun kedepan.

Sebagai gambaran, menurut Data Pemilu Indonesia bahwa ada 34,75 juta orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019. Jumlah itu setara dengan 18,02% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sebanyak 192,77 juta orang.

Dengan memperhatikan data Golput pada Pemilu 2019, maka dapat dikatakan bahwa Golput ini sangat signifikan kuantitasnya untuk bisa diabaikan begitu saja.

Apabila semua Golput memberikan haknya untuk memilih bisa menentukan kemenangan salah satu Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

Golput Apakah Merupakan Pidana Pemilu?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak mengenal istilah Golput.

Hanya dalam Pasal 1 ayat 1 UU Pemilu disebutkan bahwa Pemilu disebutkan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 43 yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)  yang berbunyi:

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun