Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif Akan Segera Dijatuhkan

23 Desember 2023   13:49 Diperbarui: 23 Desember 2023   14:49 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar photo dan ilustrasi Katadata.co.id

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ketua KPK Non Aktif Segera Akan Dijatuhkan.

Oleh Handra Deddy Hasan

Masalah etika (etik) telah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia.

Saking populernya suku kata etik, banyak lelucon yang beredar di media sosial menggunakan kata "etik", baik yang disuguhkan oleh pelawak stand up comedy, maupun berupa narasi cerita tertulis.

Bahkan dalam pergaulan sehari-hari, apabila seseorang melakukan kesalahan akan dituduh secara bercanda telah melakukan pelanggaran etik.

Maraknya masalah etik dimulai ketika Ketua Mahkamah Kontitusi (MK)  Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara persyaratan umur untuk maju berkontestasi menjadi Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum.

Berlanjut sekarang dengan banyak dibahasnya masalah proses sidang etik Firli yang sedang berlangsung.


Menurut informasi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK), mereka telah membuat putusan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. 

Putusan tersebut rencana akan dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023 (Kompas, Sabtu 23 Desember 2023)

Apa Yang Dimaksud Dengan Etik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun