Sertifikat elektronik ini akan disimpan dalam basis data elektronik atau sistem informasi yang terkait, dan dapat diakses melalui platform online yang diatur oleh pihak berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sama seperti sertifikat tanah konvensional, sertifikat elektronik ini menurut pemerintah juga memiliki nilai hukum yang sama untuk membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah.
Perubahan dari pencatatan konvensional berupa buku (kertas) menjadi penyimpanan secara elektronik, merupakan perubahan besar bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan besar yang dimaksud berkaitan dengan adanya perubahan pola pikir dan kebudayaan dari rakyat yang akan disasar sebagai pemilik tanah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat pendidikan, letak geografis dan pengalaman yang dimiliki rakyat Indonesia sangat beragam dan dalam rentang yang sangat luas.Â
Dari yang tinggal di daerah terpencil dan berpendidikan rendah sampai yang tinggal di kota metropolitan di gedung-gedung pencakar langit dan mempunyai pendidikan selevel doktor.
Mengingat hal tersebut sangat dibutuhkan aturan yang mumpuni, sederhana dan jelas serta inklusif agar seluruh masyarakat mudah memahami.
Tanpa aturan komprehensif dan sederhana, akan membuat kesan bahwa permasalahan tanah akan semakin ruwet dan kusut.
Dengan sertifikat hak konvensional dimana pencatatan manual secara manual saja, masalah tanah telah rumit, sehingga bisa membuat "mafia tanah" leluasa menjalankan aksi kejahatannya.
Perubahan Zaman Serba Elektronik.
Perubahan zaman menuju penggunaan teknologi elektronik dalam berbagai aspek kehidupan manusia merupakan keniscayaan dan seharusnya akan membawa sejumlah keuntungan dan inovasi.