Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Apa Hubungan Nyaleg dengan Korupsi?

16 November 2023   17:51 Diperbarui: 22 November 2023   01:40 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaplah anggota DPR tersebut hidup sederhana dengan keluarganya sehingga hanya membutuhkan uang Rp 15 juta sebulan untuk kehidupan sehari-hari. Sehingga bersisa uang sejumlah Rp 8 juta untuk pelunasan pinjaman.

Sedangkan apabila seorang anggota DPR duduk karena mendapat pinjaman, maka setelah melakukan perhitungan, cicilan bulanan dari pinjaman pokok sebesar Rp 30 miliar dengan bunga pinjaman 6% per tahun (bunga bank paling rendah) dalam jangka waktu 5 tahun adalah sekitar Rp 579.227.348,88. dan kalau dibulatkan kira-kira Rp 580 juta perbulan.

Angka tersebut jauh betul dari perkiraan penghasilan yang akan diperoleh seorang yang telah mendapatkan kursi di DPR.

Secara hitung-hitungan normal seorang anggota DPR di DKI dengan demikian tidak akan pernah sanggup melunasi hutang sebesar Rp 30 miliar yang berasal dari penghasilannya sebagai wakil rakyat.

Maka sangat masuk akal bahwa anggota DPR yang tersangkut hutang untuk duduk sebagai anggota DPR terpaksa akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang.

Kemungkinannya adalah dengan menerima gratifikasi dan atau menyelewengkan kekuasaan yang dipunyainya secara tidak sah untuk mengumpulkan mengembalikan uang pinjaman.

Perbuatan-perbuatan yang menyelewengkan kekuasaan, menerima suap, menerima gratifikasi merupakan perbuatan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).

Ada kemungkinan, inilah penyebab fenomena yang terjadi dimana kasus tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melibatkan anggota DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun