Hal yang juga sering terjadi debt collector memberikan informasi pribadi peminjam kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Tindakan ini bukan hanya sekedar melanggar etika, tapi jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain itu debt collector ketika bekerja menemui yang berutang seharusnya memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai jumlah utang, hak peminjam, dan informasi terkait lainnya.
Jangan membohongi atau nenyamarkan Identitas agar bisa bertemu dengan pihak yang berutang.
Tindakan membohongi atau menyamarkan identitas saat berkomunikasi dengan peminjam dapat menimbulkan ketidak percayaan dan akan membuat kisruh suasana.
Apabila dalam praktik di lapangan para debt collector patuh kepada aturan dan etika dalam penagihan utang akan sangat membantu membuat citra profesi debt collector positif.
Selain itu kepatuhan debt collector akan aturan hukum dan etika akan membuat masyarakat menjadi aman dan nyaman untuk membayar utangnya.
Sehingga ekses-ekses yang tidak perlu, seperti perkelahian massal atau penganiayaan baik kepada yang berutang maupun terhadap debt collector sendiri tidak akan terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI