Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OJK Memberikan Batasan Penagihan Pinjol

13 November 2023   15:24 Diperbarui: 14 November 2023   00:58 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar KOMPAS.com

Mereka dapat bekerja untuk kreditur asli atau membeli utang dari kreditur asli dengan harga diskon (factoring) dan kemudian melaksanakan haknya untuk menagih.

Tugas utama debt collector adalah mendatangi peminjam yang memiliki tunggakan pembayaran.

Mereka melakukan upaya dengan mendatangi peminjam agar membayar utang tersebut, baik melalui panggilan telepon, surat, atau kunjungan pribadi.

Debt collector diharapkan untuk mematuhi peraturan dan etika yang ketat dalam upaya melakukan penagihan.

Dalam kenyataan di lapangan banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan debt collector. Sehingga profesi debt collector di mata masyarakat lebih banyak negatifnya dibanding positif.

Padahal profesi debt collector sebagaimana dengan profesi lainnya juga diatur dan harus patuh kepada Undang-Undang atau regulasi yang berlaku di Indonesia.

Aturan Baru bagi Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat merasakan keresahan dan kesulitan masyarakat dalam berhadapan dengan Debt Collector.

Agar kegiatan Debt Collector tidak kebablasan dan mengganggu serta meresahkan masyarakat, maka OJK mengeluarkan aturan baru.

OJK melarang debt collector perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan kepada penerima dana sepanjang waktu, tanpa batas.

OJK mengatur penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 pada wilayah waktu alamat penerima dana.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun