Jadi penagihan harus dilakukan pada jam-jam tertentu, ada batas waktunya, tidak bisa dilakukan dalam 24 jam sehari.
Dalam salinan surat edaran OJK tersebut, penagihan juga hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Regulasi dan Etika Debt Collector Dalam Melakukan Penagihan
Walaupun setiap utang yang telah jatuh tempo bisa ditagih, namun debt collector dalam melakukan penagihan yang menggunakan sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Untuk menghindari kesalahan pahaman (agar tidak dikira/dituduh perampok) seorang debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak yang berkepentingan, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Malah agar sesuai dengan hukum formal, seharusnya debt collector juga dilengkapi dengan Surat Kuasa sesuai dengan aktifitas penagihannya.
Penagihan penerima dana pinjol misalnya juga harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri.
Sudah seharusnya debt collector mematuhi beberapa aturan dan etika yang berlaku dalam melakukan penagihan yang sarat dengan resiko kekerasanÂ
Misalnya seperti yang disinggung diatas tidak menagih di waktu yang tidak pantas. Sesuai aturan dan etika debt collector tidak boleh menelepon atau mengirim pesan kepada peminjam pada waktu yang tidak pantas, seperti larut malam atau sangat pagi.
Hal yang sering terjadi di lapangan adalah debt collector sering menggunakan ancaman atau pelecehan.
Banyak pihak yang berutang didatangi ke kantornya tempat yang berutang bekerja oleh debt collector dengan sengaja berteriak keras dan kata-kata kasar dengan tujuan mempermalukan.
Seharusnya debt collector dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan ancaman, pelecehan, atau tindakan yang merugikan peminjam secara fisik atau emosional.