Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OJK Memberikan Batasan Penagihan Pinjol

13 November 2023   15:24 Diperbarui: 14 November 2023   00:58 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun ada juga orang berutang dengan tujuan memenuhi konsumtif sifatnya.

Misalnya pembelian mobil atau kendaraan lainnya untuk kebutuhan transportasi.

Atau berutang untuk pengeluaran sehari-hari atau kebutuhan konsumtif ketika misalnya penggunaan kartu kredit yang tidak terkontrol.

Atau bisa jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena biaya hidup tidak sesuai dengan pendapatan alias pendapatan tidak mencukupi.

Yang paling parah adalah berutang karena adanya kebutuhan mendesak.

Situasi darurat atau kebutuhan mendesak seperti pengobatan medis, perbaikan rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya dapat membuat orang terjerumus untuk berutang.

Memang banyak alasan untuk berutang, namun perlu dicermati dan dimahami alasan di balik keputusan berutang agar berutang tidak mempunyai masalah dibelakang hari.

Penagih Utang (Debt Collector)

Salah satu resiko kalau tidak bisa mengelola utang adalah akan berhadapan dengan penagih utang atau dikenal sebagai debt collector.

Walaupun, seharusnya dan sudah selayaknya suatu utang harus dibayar, namun ada saja hal-hal yang bisa membuat orang terjerat utang. Sehingga tidak bisa melunasi utangnya.

Dalam kondisi ini biasanya yang berutang akan berhadapan dengan debt collector.

Debt collector adalah individu atau perusahaan yang dipekerjakan untuk mengumpulkan pembayaran yang belum dibayarkan atau utang dari individu atau perusahaan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun