Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

OJK Memberikan Batasan Penagihan Pinjol

13 November 2023   15:24 Diperbarui: 14 November 2023   00:58 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar KOMPAS.com

OJK Memberikan Batasan Penagihan Pinjol
Oleh Handra Deddy Hasan

Ada kalanya dalam kehidupan keputusan untuk berutang menjadi kebutuhan untuk memenuhi masalah finansial seseorang.

Secara teoritis tindakan berutang dapat dikatagorikan sebagai berutang yang produktif dan berutang demi memenuhi kebutuhan yang konsumtif sifatnya.

Misalnya untuk biaya pendidikan yang tinggi, sehingga akan menjadi beban finansial, salah satu cara untuk memenuhinya orang akan berutang.

Demi mendukung pendidikan mereka (baik untuk dirinya maupun untuk anak-anak), mereka memutuskan untuk berutang.

Kondisi saat ini sangat jauh berbeda dibandingkan zaman dahulu dimana orang memperoleh properti (misal membeli rumah) membayar secara cash (uang kontan hasil menabung).

Masyarakat sekarang (apalagi kaum muda) memerlukan pinjaman (berutang) untuk bisa membeli rumah.

Kemudian bagi pedagang atau usahawan agar bisa mengakselerasi kemajuan usaha, mereka memilih untuk berutang.

Memulai atau mengembangkan usaha butuh modal atau tambahan modal. Biasanya untuk memenuhi hal tersebut dengan cara berutang.

Tujuan berutang demi pendidikan, membeli properti, atau untuk investasi, dipandang sebagai tindakan berutang yang benar dan bijak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun