Sehingga menghormati aturan, menjaga kebersihan, mempunyai empati, sabar, dan berbicara dengan sopan kepada penumpang lain adalah beberapa cara untuk mencegah pertengkaran dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di kendaraan umum di Jakarta.
Tindak Pidana Yang Memicu Pertengkaran Di Kendaraan Umum.
Selain dari masalah etika diatas, sebetulnya ada tindak pidana yang terjadi sehingga memicu pertengkaran dan kerusuhan di kendaraan umum.
Misalnya ada gerombolan pencopet yang menggunakan strategi seperti menciptakan kerusuhan atau desak-desakan di transportasi umum.
Situasi yang direkayasa oleh komplotan pencopet berpotensi memicu ketegangan dan pertengkaran di antara penumpang awam yang tidak tahu.
Taktik semacam ini sering digunakan untuk menciptakan kebingungan dan mengalihkan perhatian penumpang agar pencopet dapat melakukan aksi kejahatannya dengan leluasa tanpa terdeteksi.
Untuk menghindari terjebak dalam situasi seperti ini, seharusnya bagi penumpang yang paham, tetap tenang, waspada, dan menjaga barang berharga mereka dengan baik.
Sebaiknya bagi penumpang yang menyaksikan adanya tindakan mencurigakan atau merasa terganggu oleh gerombolan pencopet, segera berusaha melaporkannya kepada petugas keamanan atau petugas transportasi umum yang bertugas.
Biasanya Polri akan menindak pencopet dan segala bentuk pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, 363, dan 365.
Ancaman hukumannya disesuaikan dengan beberapa faktor, satu di antaranya kondisi korban.
Jangan mencoba bertindak sendiri, bisa-bisa dikeroyok oleh komplotan pencopet.