Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada yang Nge-Gas di KRL

31 Oktober 2023   14:42 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:07 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertengkaran penumpang di KRL | Sumber gambar photo dan ilustrasi Kompas.com

Sehingga menghormati aturan, menjaga kebersihan, mempunyai empati, sabar, dan berbicara dengan sopan kepada penumpang lain adalah beberapa cara untuk mencegah pertengkaran dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di kendaraan umum di Jakarta.

Tindak Pidana Yang Memicu Pertengkaran Di Kendaraan Umum.

Selain dari masalah etika diatas, sebetulnya ada tindak pidana yang terjadi sehingga memicu pertengkaran dan kerusuhan di kendaraan umum.

Misalnya ada gerombolan pencopet yang menggunakan strategi seperti menciptakan kerusuhan atau desak-desakan di transportasi umum.

Situasi yang direkayasa oleh komplotan pencopet berpotensi memicu ketegangan dan pertengkaran di antara penumpang awam yang tidak tahu.

Taktik semacam ini sering digunakan untuk menciptakan kebingungan dan mengalihkan perhatian penumpang agar pencopet dapat melakukan aksi kejahatannya dengan leluasa tanpa terdeteksi.

Untuk menghindari terjebak dalam situasi seperti ini, seharusnya bagi penumpang yang paham, tetap tenang, waspada, dan menjaga barang berharga mereka dengan baik.

Sebaiknya bagi penumpang yang menyaksikan adanya tindakan mencurigakan atau merasa terganggu oleh gerombolan pencopet, segera berusaha melaporkannya kepada petugas keamanan atau petugas transportasi umum yang bertugas.

Biasanya Polri akan menindak pencopet dan segala bentuk pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, 363, dan 365.

Ancaman hukumannya disesuaikan dengan beberapa faktor, satu di antaranya kondisi korban.

Jangan mencoba bertindak sendiri, bisa-bisa dikeroyok oleh komplotan pencopet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun