Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gugatan Class Action Triliunan Rupiah kepada Pemerintah Karena Polusi Udara

29 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   08:00 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Class action memungkinkan masing-masing individu yang ada dalam masyarakat untuk menggabungkan tuntutan mereka, meningkatkan kekuatan hukum gugatan serta memiliki dampak menarik perhatian untuk lebih serius bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain daripada itu terlepas dari berhasil atau tidaknya gugatan, ada kemungkinan lebih besar bahwa mereka para Tergugat akan memperbaiki praktik mereka untuk menghindari tuntutan serupa di masa depan.

Sehingga juga akan memberikan efek jera kepada mereka dan pihak lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran serupa.

Secara keseluruhan gugatan class action bisa merupakan tindakan yang mempunyai nilai promosi kepada masyarakat bahwa adanya langkah nyata secara hukum yang merupakan perlindungan terhadap Kepentingan Umum.

Class action dapat membantu melindungi kepentingan umum dan mencegah praktik-praktik yang merugikan banyak orang, sehingga sangat diharapkan ada simpatik dari masyarakat untuk mendukung.

Walaupun secara teoritis Pengadilan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan dan pihak manapun, namun dalam hal ini dibutuhkan Penggugat agar bisa percaya diri (pede) menghadapi Tergugat.

Kelemahan dari class action akan muncul, ketika gugatan berhasil memenangkan pihak Penggugat.

Misalnya akan muncul masalah pembagian ganti rugi yang bisa menjadi rumit, ditambah lagi kalau eksekusi atas hukuman ganti rugi dari pihak yang kalah (Tergugat) menjadi sukar karena didasari dari itikad buruk untuk tidak mau membayar dengan suka rela.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen), dimana dalam kedua Undang-Undang tersebut memberikan kesempatan masyarakat untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) tidak diatur bagaimana cara detil untuk mengajukan Gugatan.

Tata cara detil dan persyaratan untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 (Perma 1/ 2002)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun