Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gugatan Class Action Triliunan Rupiah kepada Pemerintah Karena Polusi Udara

29 Agustus 2023   20:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   08:00 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gugatan Class action sangat memungkinkan dipilih karena ada dampak massal yang dirasakan masyarakat. (Sumber: KOMPAS/TOTO S)

Heboh polusi udara akan berbuntut menjadi masalah hukum.

Kelompok masyarakat sipil akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) sehubungan dengan polusi udara Jakarta.

Kerugian warga akibat polusi udara diperkirakan pakar senilai Rp 51,2 triliun per tahun (Kompas, Senin 28/8/2023).

Dengan perkiraan kerugian yang mencapai sekitar Rp 51 triliun per tahun, ada kemungkinan nilai gugatan nantinya triliun rupiah (tergantung dari bukti yang terkumpul) karena konon kabarnya Jakarta telah tersandera dengan udara kotor sejak tahun 1992.

Tapi jangan kaget dengan nilai gugatan yang spektakuler dan akan didaftarkan 2 minggu lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena belum tentu berhasil, berdasarkan pengalaman tidak setiap gugatan class action berhasil di Pengadilan.

Namun kelompok masyarakat sipil nampaknya optimis kali ini gugatan perwakilan kelompok (class action) yang akan dilayangkan akan berhasil, karena Pemerintah secara tidak langsung telah mengakui.

Berdasarkan data surveilans kasus ISPA yang dirilis Kementrian Kesehatan, hingga pertengahan 2023 jumlahnya jumlahnya rata-rata 100.000 kasus perbulan. Pada Agustus 2023 terdata melonjak dua kali lipat menjadi 200.000 kasus (Kompas, Selasa 29/8/2023).

Waktu 2 minggu yang masih tersisa sedang digunakan oleh kelompok masyarakat sipil untuk mengumpulkan bukti dari para korban.

Bukti-bukti yang dimaksud berupa bukti kerugian masyarakat karena rusak kesehatannya akibat polusi udara seperti biaya pengobatan biaya Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.

Selain Pemerintah yang digugat karena abai dengan mengelola pemerintahan sehingga terjadi polusi udara, kelompok masyarakat sipil juga akan menggugat industri-industri penyebab terjadinya polusi udara dalam satu paket gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun