Apabila yang menjadi obyek sengketa berupa tanah, maka penentuan tentang Pengadilan yang berwenang mengadili tidak lagi berpedoman kepada alamat orang (Tergugat), tapi berdasarkan alamat dimana tanah tersebut terletak.
Misalnya Penggugat akan menggugat perdata atas kepemilikan tanah terhadap seorang Tergugat yang beralamat di Jakarta Selatan, tapi tanah yang menjadi sengketa terletak di Bekasi.
Maka agar gugatan tidak keliru dan dapat ditangkis oleh pihak lawan, maka gugatan diajukan di Pengadilan dimana tanah terletak yaitu di Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H