Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rocky Gerung dan Alamat Palsu

26 Agustus 2023   16:22 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:50 3941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Apabila yang menjadi obyek sengketa berupa tanah, maka penentuan tentang Pengadilan yang berwenang mengadili tidak lagi berpedoman kepada alamat orang (Tergugat), tapi berdasarkan alamat dimana tanah tersebut terletak.

Misalnya Penggugat akan menggugat perdata atas kepemilikan tanah terhadap seorang Tergugat yang beralamat di Jakarta Selatan, tapi tanah yang menjadi sengketa terletak di Bekasi.
Maka agar gugatan tidak keliru dan dapat ditangkis oleh pihak lawan, maka gugatan diajukan di Pengadilan dimana tanah terletak yaitu di Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun