Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rocky Gerung dan Alamat Palsu

26 Agustus 2023   16:22 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:50 3941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Pasal ini sangat berguna sebagai bahan strategi perlawanan di Pengadilan bagi mereka yang mempunyai sengketa perdata.

Materi yang dapat digunakan untuk menangkis gugatan lawan adalah dengan mempermasalahkan alamat yang tercantum dalam surat gugatan.

Pengadilan hanya punya kewenangan mengadili suatu perkara perdata berdasarkan kewenangan adaminstratifnya, misal orang yang digugat berdomisili atau bertempat tinggal di Jakarta Timur, maka Pengadilan yang berwenang mengadili perkara adalah Pengadilan Jakarta Timur, bukan Pengadilan Jakarta Pusat.

Seandainya ternyata Penggugat keliru menggunakan alamat Tergugat, maka Tergugat mempunyai kesempatan untuk menangkis (mengajukan Eksepsi) kepada Hakim agar perkara tidak bisa diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO)

Misalnya kita ambil perkara perdata Rocky Gerung yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang kita dapat informasi dari media bahwa ternyata setelah 3 kali pemanggilan sidang yang wajar (melalui pos) Rocky Gerung tidak hadir karena ternyata Rocky tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat pemanggilan Pengadilan.

Seandainya alamat Rocky Gerung sebenarnya ternyata tidak dibawah Pengadilan Jakarta Selatan, misalnya di Bogor, maka Rocky Gerung bisa mengajukan tangkisan (Eksepsi) ke Pengadilan sebelum membahas pokok perkaranya.

Apabila Hakim setuju, maka perkara tidak bisa dilanjutkan dengan putusan bahwa Pengadilan Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Putusan tersebut demi Undang-Undang berdasarkan Pasal 118 ayat 1 HIR yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa gugatan yang ada didaerah hukumnya yaitu meliputi dimana tergugat bertempat tinggal.

Memang dengan adanya putusan NO, bukan berarti bahwa Penggugat kalah dalam pokok perkara, namun minimal dengan keberhasilan Tergugat menangkis gugatan lawan, akan membuat Penggugat repot menyiapkan waktu dan tenaga lagi untuk menyusun gugatan di Pengadilan lain.

Pasal 118 HIR selain mengatur tentang kewenangan relatif Pengadilan berdasarkan alamat orang juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan mana yang berwenang mengadili apabila yang menjadi obyek sengketa adalah tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun