Diantaranya Pusat Perbelanjaan yang mempunyai Sertifikat adalah Mal of Indonesia, PIK Avenue, dan Ashta District 8 (Kompas, Senin 21 Agustus 2023).
Bagaimana dengan Pusat Perbelanjaan lain yang bertebaran sekitar Jabodetabek dan kota-kota besar di Indonesia, apakah sudah mempunyai Sertifikat bebas pelanggaran hak kekayaan Intelektual (HKI)?
Tidak ada informasi lebih lanjut tentang hal Pusat Perbelanjaan lain, apakah mempunyai Sertifikat atau tidak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pusat Perbelanjaan yang tidak mempunyai Sertifikat bebas pelanggaran hak kekayaan Intelektual (HKI) berpotensi untuk melakukan pelanggaran hukum.
Beberapa contoh pelanggaran hukum yang dapat berkaitan dengan Pusat Perbelanjaan, meliputi penjualan produk bajakan atau tindakan plagiarisme yang dilakukan toko-toko di dalam Pusat Perbelanjaan atau acara yang diadakan di dalam tersebut.
Salah satunya adalah kemungkinan penggunaan merek dagang tanpa izin, seperti mengadakan acara atau promosi dengan menggunakan merek tertentu tanpa izin dari pemiliknya, bisa dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penjualan produk palsu atau bajakan (dikenal dengan barang KW) yang meniru produk asli yang dilindungi oleh hak cipta, merek dagang, atau hak paten adalah salah satu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Misalnya, penjualan pakaian, tas, sepatu, aksesoris, atau barang elektronik palsu yang meniru merek terkenal.
Termasuk dalam hal ini penyalinan desain atau tampilan produk lain tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak cipta.
Misalnya, menduplikasi desain pakaian, tas, sepatu atau produk lain yang memiliki elemen-elemen yang unik dan dilindungi oleh hak cipta.
Kemudian jika sebuah acara di Pusat Perbelanjaan menggunakan gambar, musik, video, atau konten lainnya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemiliknya, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan plagiarisme.