Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perundungan (Bullying) untuk Jadi Dokter Spesialis

20 Agustus 2023   13:38 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:21 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi Instagram linggarutami

3. Adanya waktu yang berlebihan dan di luar batas wajar.

Setiap perbuatan yang mengeksploitasi seseorang, misalnya dengan memberikan pekerjaan atau tugas dengan waktu yang berlebihan diluar batas wajar merupakan tindak pidana.

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan mengeksploitasi seseorang, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) merupakan tindak pidana.

Tindakan demikian berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU TPPO diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah dengan denda.

Selain tindakan perundungan di atas yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana yang dilarang oleh ketentuan Undang-undang, ternyata khusus untuk peserta pendidikan dokter spesialis yang wanita beredar rumor mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

Apabila rumor ini benar adanya maka dibutuhkan ada pembuktian agar tidak menjadi fitnah. Diharapkan peserta program dokter spesialis wanita berani mengungkapkannya dengan segala konsekwensinya.

Rumor ini, selain sensitif dan spekulatif, sekaligus bisa menguak borok-borok di Dunia Pendidikan Dokter, sehingga tidak terjadi lagi di masa datang.

Agar korban berani melapor harus didampingi dan disupport dengan serius dan benar. Korban tidak bisa dilepas berjuang sendirian karena ini masalah yang berat baik bagi diri korban juga menyangkut masa depan korban sehingga harus didukung oleh Lembaga-lembaga resmi yang ada termasuk dengan Lembaga-lembaga Perempuan yang peduli dengan masalah ini.

Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Kekerasan Seksual).

Sejauh ini tindakan Kemenkes atas adanya temuan perundungan atau bullying yang terjadi di program dokter spesialis hanya sekedar memberi sanksi peringatan bagi RS penyelenggara program.

Penulis skeptis dan pesimis bahwa perundungan akan berhenti dengan penegakan hukum hanya sekedar memberi sanksi administratif berupa peringatan kepada RS penyelenggara.

Seharusnya, perundungan di program dokter spesialis harus diungkap sampai ke akar-akarnya dengan menindak lanjuti dengan proses pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun