Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai kepedulian atas keadilan korban akibat kabel utilitas yang menjuntai dapat menginisiasi untuk mengumpulkan korban.
LSM tersebut dapat menyiarkan baik melalui media massa dan media sosial membuka pengaduan bagi korban kabel utilitas yang pernah terjadi, sehingga mereka dapat mendapatkan keadilan dengan cara mengajukan gugatan class action.
Baru-baru ini beberapa LSM di Indonesia berhasil mengajukan class action di Pengadilan berkaitan dengan korban obat batuk cair yang mengandung unsur berbahaya, sehingga banyak masyarakat korban yang menderita sakit.Â
Semoga keberhasilan yang dilakukan LSM dalam menggugat beberapa perusahaan farmasi yang telah teledor menjual kepada masyarakat obat batuk cair yang berbahaya, bisa disusul oleh LSM yang bisa menggugat perusahaan penyedia kabel utilitas yang menjuntai dan membuat masyarakat celaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H