Jawabannya tentu saja tidak karena faktanya, tidak ada satu pun nama orang Indonesia yang tercatat di arena balap Formula One dan menjadi juara.
Ilustrasi kejadian di atas adalah budaya tertib tertib sosial yang normanya telah diatur dalam undang-undang, sehingga ada sanksi hukumnya.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pelanggaran atas lampu traffic lights dan batas kecepatan yang diperbolehkan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Denda tersebut berkaitan dengan Pasal 164 ayat 4 huruf c UU LLAJ yang melarang untuk melakukan pelanggaran atas rambu traffic lights dan Pasal yang sama huruf g yang menentukan batas kecepatan berkendara di suatu ruas jalan.
Budaya adab sosial di jalan raya di mana aturannya telah dirumuskan dalam UU LLAJ, sehingga sudah merupakan rumusan yang telah diberikan sanksi hukum, namun tetap diabaikan oleh orang-orang Indonesia.
Paling-paling pada waktu ada petugas polisi yang berada di lokasi, barulah para pengendara lebih tertib dan patuh kepada rambu-rambu yang ada.Â
Hal tersebut membuktikan bahwa pengendara mengerti dan paham atas aturan dan akan patuh takut dikenakan sanksi, jika ada petugas polisi.
Pentingnya budaya adab sosial.
Kita tidak bisa memandang rendah atas pelaksanaan adab sosial di tengah masyarakat. Konon, tetangga kita Singapura bisa menjadi negara maju bermula dengan menegakkan budaya adab sosial.
Lee Kwan Yew sebagai pemimpin karismatik Singapura dengan tangan besi menegakkan budaya adab sosial sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya.Â
Awalnya masyarakat Singapura dengan punya budaya adab sosial yang jelek yaitu gampang meludah dimana saja di tempat umum.Â