Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jangan Sampai Jual Ginjal untuk Beli Tiket Konser

31 Juli 2023   07:15 Diperbarui: 31 Juli 2023   17:25 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya masyarakat paham bahwa para pebisnis illegal organ manusia, hanya memikirkan pundi-pundi uang haram yang akan diperolehnya, tanpa pernah memikirkan keselamatan pendonor dan resipien. Sehingga apapun alasannya harus dihindarkan mengkomersialkan organ dan jaringan tubuh.

Sebaliknya transplantasi yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2021  bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien.

Agar tujuan itu tercapai PP Nomor 53/2021 mengatur dengan norma-norma yang harus dipatuhi,  mulai dari persyaratan Rumah Sakit penyelenggara transplantasi, persyaratan administrasi dan yang lebih penting persyaratan medis pendonor dan resipien dijabarkan dengan rinci.

Persyaratan medis yang dimaksud termasuk memastikan kelayakan pendonor dari segi kesehatan, kecocokan organ secara medis antara para pihak dan yang lebih penting lagi adalah keselamatan jiwa pendonor dan resipien ketika operasi transplantasi dilakukan.

Ketika pendonor berurusan dengan bisnis illegal organ dan jaringan tubuh manusia, tentunya tidak akan masuk lingkup ketentuan PP Nomor 53/2021, sehingga berpotensi akan bermasalah dan kehilangan nyawa dengan tanpa perlindungan hukum sama sekali.

Sebaliknya apabila masyarakat melakukan transplantasi organ dan jaringan secara legal berdasarkan PP Nomor 53/2021, maka hak-hak kewajiban baik bagi pendonor maupun resipien dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Salah satu hak dari resipien berdasarkan Pasal 25 ayat 1a PP Nomor 53/2021 adalah berhak mengetahui identitas Pendonor.

Ketika membicarakan hak resipien mengetahui pendonor, penulis kembali teringat dengan film serial Marked Heart yang penulis kisahkan dalam awal tulisan.

Terjadinya cinta terlarang resipien (mempunyai suami) dengan seseorang, dikarenakan hati hasil transplantasi berasal dari istrinya yang dibunuh.

Cinta terlarang tersebut awalnya tidak diketahui karena dirahasiakannya identitas pendonor sehubungan transplantasi organ berasal dari pembunuhan.

Apakah memang organ hati yang telah berpindah kepada tubuh orang lain, membuat rasa cinta yang dipunyai tubuh yang lama (pendonor) juga ikut berpindah ke tubuh yang baru (resipien). Wallaualam,  namanya juga film yang sebagian besarnya imaginasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun