Kenapa dalam kasus kesalahan prosedur menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka yang mengundurkan diri adalah Direktur Penyidikan KPK yang nota bene hanyalah pegawai KPK, bukan Pimpinan KPK.
Kalau berdasarkan ketentuan UU KPK seharusnya yang mengundurkan diri adalah Pimpinan KPK.
Keanehan pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK merupakan hal yang perlu dipertanyakan dan membutuhkan jawaban yang masuk akal agar perkara ini jadi transparan dan dimengerti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!