Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jebakan KPK dengan Menjadikan Personil TNI Aktif sebagai Tersangka Korupsi

29 Juli 2023   22:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:51 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo dan ilustrasi Kompas.com

Kenapa dalam kasus kesalahan prosedur menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka yang mengundurkan diri adalah Direktur Penyidikan KPK yang nota bene hanyalah pegawai KPK, bukan Pimpinan KPK.

Kalau berdasarkan ketentuan UU KPK seharusnya yang mengundurkan diri adalah Pimpinan KPK.

Keanehan pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK merupakan hal yang perlu dipertanyakan dan membutuhkan jawaban yang masuk akal agar perkara ini jadi transparan dan dimengerti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun