Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jebakan KPK dengan Menjadikan Personil TNI Aktif sebagai Tersangka Korupsi

29 Juli 2023   22:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:51 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo dan ilustrasi Kompas.com

Atas keberatan Danpuspom terhadap penetapan tersangka HA dan ABC, kemudian KPK dengan mudahnya meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) karena berasal dari lingkup militer.

Permintaan maaf dari KPK dengan mudah atas OTT dan penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan hal yang tidak lazim.

Biasanya KPK selalu dengan gagah berani selalu siap menghadapi segala serangan atas kinerjanya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jangankan meminta maaf malah KPK menantang siapapun kalau merasa tidak benar dalam penetapan jadi tersangka dengan beradu argumen di Pengadilan dengan menantang dan mempersilakan mengajukan Praperadilan.

Apakah KPK takut karena kedua Tersangka adalah TNI aktif dengan menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto (ABC) ?

Tindak Pidana Koneksitas

Sebetulnya apabila suatu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dimana pelakunya ada orang sipil dan sebagian lagi berasal dari militer bukanlah suatu masalah, karena sudah diatur dalam Undang-undang dan dinamakan dengan perkara koneksitas.

Kasus OTT dugaan Korupsi pengadaan barang yang ada di Bakamla dari 5 orang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terdiri dari 3 orang sipil dan 2 orang militer.

Merujuk kepada aturan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) peristiwa dimana tersangkanya ada yang berasal dari sipil dan ada juga yang berasal dari militer dikatagorikan sebagai perkara koneksitas yang akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (bukan Pengadilan Militer).

Memang bisa saja suatu tindak pidana koneksitas diadili di lingkungan Pengadilan Militer, namun harus ada keadaan khusus berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Pertahanan (Menkopolhukam) serta dengan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Penulis tidak melihat bahwa kasus dugaan Korupsi Di Bakamla mempunyai alasan khusus sehingga Menkopolhukam membuat Keputusan dan disetujui oleh Menkumham untuk diadili di Pengadilan Militer.

Dengan diadilinya perkara dugaan Korupsi pengadaan barang di Bakamla di Pengadilan Negeri, maka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seharusnya dilakukan oleh penyidik dan penuntut KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun